Menhub Masih Kebingungan Cari Jalan Keluar Regulasi Taksi Aplikasi
"Kami tampung semua hal-hal yang berkaitan dengan online dan non online, rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan masih mempertimbangkan usulan berbagai pihak terkait pengaturan transportasi sewa berbasis aplikasi.
"Kami tampung semua hal-hal yang berkaitan dengan online dan non online, rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, dan semua pihak," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenhub Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Budi mengungkapkan dirinya masih akan melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait untuk mencari jalan keluar permasalahan transportasi sewa berbasis aplikasi.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menegaskan, sarana transportasi berbasis aplikasi dapat menggunakan pelat nomor hitam dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pribadi.
Itu diperbolehkan dengan syarat pengemudi harus tergabung dalam koperasi.
Adapun berdasarkan aturan kemenhub, sarana transportasi online harus dibalik nama menjadi nama perusahaan atau koperasi.
Penulis: Achmad Fauzi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.