Soal Interkoneksi, Menkominfo Disebut Cari Popularitas dan Untungkan Asing
Idealnya, Kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai Rencana Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melakukan penurunan tarif Interkoneksi mencari popularitas dengan merugikan negara dan menguntungkan operator asing yang beroperasi di Indonesia.
“Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Menkominfo tidak menjamin penurunan tarif ke pelanggan, ini hanya langkah mencari popularitas bagi pengguna jasa saja, yang sudah jelas adalah menguntungkan operator asing dan merugikan negara karena pihak yang dirugikan adalah BUMN,” demikian ungkapan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Wisnu Adhi Wuryanto dalam keterangan persnya.
Wisnu menyoroti disamping prosesnya yang terkesan terburu-buru, azas kepatutan penandatangan diabaikan, untuk kondisi sekarang tanpa adanya Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) seharusnya tidak layak seorang PLT DIRJEN menandatanganinya.
“Karena terindikasi melanggar, surat edaran ini potensial dilakukan gugatan ke PTUN, atau bila nantinya dikeluarkan melalui Peraturan Menteri maka potensial diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung” Kata Wisnu menambahkan.
Idealnya, Kementerian menetapkan tarifnya tidak sama rata, tetapi konsisten berbasis biaya masing masing operator.
"Melihat indikasi kerugian negara karena Telkomsel adalah anak usaha BUMN dan indikasi memperkaya pihak lain ini, walau kebijakan ini populis, kami sedang mengkaji dengan serius untuk melaporkan kebijakan ini KPK dan BPK” Kata Wisnu menambahkan.
Sementara itu di tempat yang sama, Ketua Umum Serikat Karyawan Telkom Asep Mulyana menyatakan bahwa kebijakan tarif interkoneksi dari Menkominfo memang akan membuat Telkomsel sebagai anak usaha Telkom rugi dua kali.
Telkomsel dibayar lebih rendah dari biaya yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel dihubungi pelanggan non Telkomsel dan membayar lebih tinggi dari yang seharusnya saat pelanggan Telkomsel menghubungi, sehingga Serikat Karyawan Telkom menolak kebijakan tersebut dan mendukung apa yang akan dilakukan Federasi Serikat BUMN Strategis.