Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BEI Kaji Harga Saham Dapat di Bawah Rp 50 Per Lembar

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batasan harga saham terendah di pasar reguler

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BEI Kaji Harga Saham Dapat di Bawah Rp 50 Per Lembar
Kontan
Ilustrasi Bursa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batasan harga saham terendah di pasar reguler, yang saat ini di posisi Rp 50 per saham.

‎Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, perubahan batasan harga terendah masih dalam pengkajian dan belum dapat disampaikan secara detail.

"Masih kajian di internal, diharapkan dalam waktu dekat selesai," kata Hamdi, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

‎Diharapkan adanya perubahan batasan terendah harga saham, perdagangan saham akan semakin aktif, terutama dapat menggerakan saham-saham yang kurang diperdagangkan atau biasa disebut saham tidur.

"Dalam dunia pasar setiap perubahan harga di lepas kepada mekanisme pasar dan tanpa intervensi. Harga juga nanti tidak mungkin sampai 0 rupiah, sebab perusahaan punya nilai juga," ucap Hamdi.

Lebih lanjut dia mengatakan, proses pengkajian juga dengan melihat dampaknya ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke depannya, namun dinyakini hal ini hanya berdampak sangat kecil.

Berita Rekomendasi

"Ada pengaruhnya kemungkinan nanti, namun kecil," tutur Hamdi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas