BEI Kaji Harga Saham Dapat di Bawah Rp 50 Per Lembar
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batasan harga saham terendah di pasar reguler
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batasan harga saham terendah di pasar reguler, yang saat ini di posisi Rp 50 per saham.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Perdagangan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, perubahan batasan harga terendah masih dalam pengkajian dan belum dapat disampaikan secara detail.
"Masih kajian di internal, diharapkan dalam waktu dekat selesai," kata Hamdi, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Diharapkan adanya perubahan batasan terendah harga saham, perdagangan saham akan semakin aktif, terutama dapat menggerakan saham-saham yang kurang diperdagangkan atau biasa disebut saham tidur.
"Dalam dunia pasar setiap perubahan harga di lepas kepada mekanisme pasar dan tanpa intervensi. Harga juga nanti tidak mungkin sampai 0 rupiah, sebab perusahaan punya nilai juga," ucap Hamdi.
Lebih lanjut dia mengatakan, proses pengkajian juga dengan melihat dampaknya ke Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke depannya, namun dinyakini hal ini hanya berdampak sangat kecil.
"Ada pengaruhnya kemungkinan nanti, namun kecil," tutur Hamdi