Denda Tax Amnesty Tidak Boleh Dibayar Pakai Cicilan
"Aturan kami tidak memberi ruang, atau mengangsur uang tebusan."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan no.11 Tahun 2016 ditegaskan, setiap sanksi yang dijatuhi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) harus dibayar tunai.
Karena itulah, setiap Wajib Pajak sudah harus menyiapkan anggaran sanksinya terlebih dahulu.
"Aturan kami tidak memberi ruang, atau mengangsur uang tebusan," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Selasa (30/8/2016).
Ken mengimbau setiap peserta dan WP program tax amnesty sudah membawa uang denda terlebih dahulu. Anggaran yang disiapkan tergantung dari hitungan pajak yang akan dilaporkan.
"Menyiapkan dana, untuk menyiapkan uang tebusan. Uang tebusan yang paling nyaman untuk bersangkutan. Ya terserah," kata Ken.
Ken memaparkan untuk menghitung uang denda, dilihat dari jumlah harta yang dilaporkan dikali denda setiap persen nya sesuai periode program tax amnesty. Dalam hal ini untuk periode pertama dua persen, periode kedua tiga persen dan periode terakhir lima persen.
"Ketentuan seperti itu, menilai harta berapa. Ya yang nyaman berapa, yang jelas uang tebusan nggak boleh dicicil, harus lunas," tegas Ken.