Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Mandiri Sosialisasikan Pengampunan Pajak Lewat Membuka Klinik Pajak

"Sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bank Mandiri Sosialisasikan Pengampunan Pajak Lewat Membuka Klinik Pajak
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Tax Amnesty 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎PT Bank Mandiri (Persero) terus menggencarkan sosialisasi program amnesti pajak di seluruh Indonesia sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah untuk menarik dana-dana repatriasi.

"Sosialisasi kami laksanakan berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terutama di Jakarta serta kota-kota besar lain di Indonesia," kata Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurutnya, ‎sosialisasi tersebut berupa pembuatan klinik-klinik pajak bagi nasabah utama dan perusahaan, dimana sasarannya yaitu nasabah menengah dan besar dengan tujuan menarik dana-dana yang ada di luar negeri.

"Dengan peraturan investasi terbuka saat ini sangat dimungkinkan dana-dana yang selama ini ditempatkan di luar negeri dapat ditarik kembali ke Indonesia," ujar dia.

Kartika menyampaikan, posisi terakhir uang tebusan dari hasil amnesti pajak sebanyak Rp 430,4 miliar dari 5.123 transaksi, sedangkan dana repatriasi mencapai Rp222,6 miliar dari 69 transaksi.

"Kami optimistis akan meraih Rp10 triliun sampai Desember 2016 seiring dengan terus gencarnya dilakukan sosialisasi," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menetapkan aturan mengenai amnesti pajak guna memperjelas peraturan dalam UU tentang Pengampunan Pajak.

Peraturan Dirjen tersebut bernomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia serta subyek pajak warisan yang belum terbagi dan penghasilannya pada tahun terakhir di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) maka diperbolehkan tidak menggunakan hak pengampunan pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas