Luhut Akui UU Minerba Kesalahan yang Dibuat Pemerintah
Karena waktu yang diberikan cukup cepat periodenya antara tahun 2009 sampai 2014.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak UU Minerba 2009 bergulir, banyak pengusaha tambang yang tergabung dalam Kontrak Karya kesulitan membangun bisnisnya. Pasalnya jika ingin dapat izin ekspor, mereka wajib mendirikan pabrik pengilahan dan pemurnian (smelter).
Pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku UU Minerba adalah kesalahan pemerintah. Luhut menilai pengusaha Kontrak Karya kesulitan membangun smelter karena tidak memiliki pemasukan.
"Karena ini juga bukan salah mereka (Kontrak Karya), salah kita juga (pemerintah) UU Minerba 2009," ujar Luhut di ruang rapat komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Luhut pun pesimis jika para pengusaha kontrak karya bisa membangun smelter. Karena waktu yang diberikan cukup cepat periodenya antara tahun 2009 sampai 2014.
"Itu aturan pelaksanaannya 2014 sehingga tidak mungkinlah mereka membangun smelter," kata Luhut.
Mantan Menko Polhukam itu pun mengakui para pengusaha tambang saat ini mengalami kesulitan dalam keuangan.
Pasalnya komoditas pertambangan harganya mengalami anjlok yang parah sejak Tiongkok menurunkan permintaannya.
"Tidak mungkinlah mereka membangun smelter dimana harga daripada komoditi menurun untuk mereka melakukan investasi sebanyak itu," papar Luhut.