Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Darmin Ancam Denda Pengusaha Sawit yang Bakar Lahan

“Akan dikenai charge dan denda untuk hal ini dan bahkan apabila nanti, perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran, mereka berarti wanprestasi."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Darmin Ancam Denda Pengusaha Sawit yang Bakar Lahan
KOMPAS IMAGES
Darmin Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengundang pengusaha-pengusaha perkebunan sawit untuk ikut dalam rapat koordinasi. Hal yang dibahas mengenai kebakaran hutan akibat penambahan lahan.

Adapun perusahaan yang diundang adalah 20 perusahaan sawit terbesar yang ada di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perusahaan dari Grup Sinar Mas, Grup Asia Pulp, Grup Wilmar, Grup Salim, Grup Tripatra dan Grup Astra.

“Persoalan kebakaran hutan, kita harus mengubah pendekatan dari pemadaman ke pencegahan. Untuk itu, perusahaan perkebunan sawit juga harus memiliki komitmen untuk mendukung,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (2/9/2016).

Darmin menegaskan bahwa pemerintah akan membuat standar dan sistem pencegahan kebakaran karena hal ini lebih mudah direncanakan daripada harus memadamkan api.

"Prinsipnya adalah, perusahaan berkewajiban memenuhi standar berkebun untuk mencegah terjadinya kebakaran," kata Darmin.

Dalam kesempatan ini, para pengusaha dari perkebunan sawit kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintah mengatasi kebakaran hutan.

Untuk itu, akan dibuat tim teknis yang menyusun standar dan sistem untuk diterapkan bersama oleh seluruh perusahaan perkebunan sawit.

Berita Rekomendasi

Bersama-sama dengan pemerintah pusat dan daerah, perusahaan sawit akan membuat suatu model. Tujuannya agar desa-desa di sekitar perkebunan tidak menggunakan api dalam membuka lahan.

Apabila mekanisme peringatan dini sudah dilakukan, namun kebakaran tetap terjadi dan perusahaan tidak mampu menanggulanginya, maka mereka akan meminta bantuan crisis center.

“Akan dikenai charge dan denda untuk hal ini dan bahkan apabila nanti, perusahaan terbukti terlibat dalam kebakaran, mereka berarti wanprestasi atas izin yang diberikan,” ujar Darmin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas