Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Angkat Arcandra, Jokowi Sudah Langgar UU Kementerian Negara

"Karena menggunakan hak prerogatif ugalan-ugalan, yang terjadi presiden melanggar UU Kementerian Negara," ujar Fabby.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Angkat Arcandra, Jokowi Sudah Langgar UU Kementerian Negara
Capture Youtube
Menkumham Yasonna Laoly angkat bicara mengenai status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar. Status Arcandra Tahar saat ini sedang dikaji Dirjen Administrasi Hukum Umum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Energi Fabby Tumiwa menilai Presiden Joko Widodo telah melanggar UU Kementerian Negara karena mengangkat Arcandra Tahar jadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Walaupun tidak mengetahui Arcandra masih memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat, namun hal itu kata Fabby tidak bisa dijadikan alasan.

"Karena menggunakan hak prerogatif ugalan-ugalan, yang terjadi presiden melanggar UU Kementerian Negara," ujar Fabby di diskusi Energi Kita, Jakarta, Minggu (4/9/2016).

Fabby juga menyebut Arcandra Tahar juga melanggar UU Keimigrasian dan UU Kewarganegaraan. Karena Fabby menilai Arcandra telah berbohong kepada publik mengenai status warga negaranya selama 20 hari saat menjabat jadi Menteri ESDM.

"Pak Arcandra melanggar UU Keimigrasian dan UU Kewarganegaraan," kata Fabby.

Fabby pun heran dengan pihak keamanan dan penegak hukum melihat anomali Arcandra. Pasalnya tidak ada pejabat satu pun yang menindak pelanggaran tersebut sampai sekarang.

"Ada orang melanggar UU kok tidak diapa-apain," ungkap Fabby.

Rekomendasi Untuk Anda

Fabby menambahkan, pejabat negara seharusnya menindak Arcandra walaupun dia melakukan secara tidak sengaja.

"Kita mau dibilang negara apa, terlepas dia sengaja atau tidak. Faktanya dia melanggar UU kewarganegaraan dan keimigrasian," tegas Fabby.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas