Menhub: Pintu Tol Brebes Timur Masih Minim Fasilitas
"Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur selatan yang relatif sepi dibanding jalur utara"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. gelar pertemuan dengan unsur pemerintah daerah terkait di Pintu Gerbang Tol Brebes Timur membahas antisipasi kepadatan lalu lintas jelang libur panjang 9-12 September 2016 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha,
Dalam Pertemuan ini Menteri membahas rencana pengendalian dan rekayasa lalu lintas saat arus mudik Idul Adha yang diperkirakan akan terjadi mulai Jumat siang (9/4/2016).
Budi mengatakan, berdasarkan hasil pantauan didapati sejumlah fasilitas masih kurang,
"Dari hasil observasi fasilitas masih kurang, masih ada handicap di sejumlah titik di jalan tol", ujar Menteri, Minggu (4/9/2016).
Pada masa libur panjang Idul Adha mulai Jumat (9/4/2016) maka akan dilakukan pengalihan/rekayasa lalu lintas mulai dari Jakarta hingga Brebes.
Jika antrian kendaraan di pintu keluar Brebes mencapai 5 kilometer maka kendaraan dari Jakarta akan diarahkan keluar di Palimanan.
Budi menghimbau kmasyarakat yang akan mudik ke Jawa Tengah dan sekitarnya untuk menggunakan jalur Selatan.
"Kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan jalur selatan yang relatif sepi dibanding jalur utara atau dengan menggunakan moda transportasi lain" ungkap Budi.
Kakorlantas juga meminta masyarakat untuk menggunakan jalur lain selain Cipali. Pihaknya akan melakukan pengendalian arus mulai dari Halim, Cikarang Utama sampai Brebes.
"Jika ada kepadataan gerbang tol Cikarang Utama maka sebagian pintu tol akan ditutup" katanya
Menteri Perhubungan juga telah mengambil kebijakan dengan melarang Kendaraan angkutan barang yang bersumbu lebih dari 2 (dua) sumbu untuk beroperasi mulai tanggal 9 September 2016 pkl 00.00 WIB s.d. 12 September 2016 pukul 24.00 WIB. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor SE 15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.
"Kemenhub telah mengeluarkan SE mulai tanggal 9-12 September 2016 angkutan barang 2 sumbu dilarang beroperasi", tegas Menhub.