Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Mulai 9 September Pukul 00.00 WIB, Kendaraan Bersumbu Lebih dari 2 Dilarang Beroperasi

Larangan itu mulai berlaku 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 September 2016 (H+3) pukul 00.00 WIB.

Penulis: Choirul Arifin
zoom-in Mulai 9 September Pukul 00.00 WIB, Kendaraan Bersumbu Lebih dari 2 Dilarang Beroperasi
KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mengantisipasi meningkatnya arus kendaraan selama Idul Adha 1437 Hijriah yang jatuh menjelang pertengahan September ini, Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan edaran melarang truk angkutan barang dengan sumbu roda di atas 2 buah melintas di jalan raya.

Artinya, truk-truk dengan 3 sumbu atau lebih dilarang beroperasi.

Larangan itu mulai berlaku 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 September 2016 (H+3) pukul 00.00 WIB.

"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan non tol) serta jalur wisata di delapan provinsi," sebut edaran Dirjen Perhubungan Darat yang salinannya Tribunnews terima malam ini, Minggu (4/9/2016).

Kedelapan provinsi tersebut adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Bali.

Jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang melintas meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempel (truk tempelan), truk gandeng serta kendaraan kontainer.

Selain itu dilarang juga truk jenis pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2.

Berita Rekomendasi

Larangan ini dikecualikan pada jenis kendaraan angkutan barang yang memuat bahan bakar minyak (BBM), dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok seperti beras, gula pasir, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar dan  telur.

Selain itu juga dikecualikan untuk  truk pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang bahan baku, barang  ekspor-impor dari lokasi home industry atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor/impor.

Truk pengangkut air minum dalam kemasan tetap boleh melintas dengan syarat memiliki sumbu maksimal 2.

"Truk yang membawa bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak mendapat prioritas di jalan," sebut edaran yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat Puji Hartanto, tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas