Kadin Minta Amnesti Pajak Tebusan 2 Persen Diperpanjang Hingga Desember 2016
"Konsolidasi di perusahaan-perusahaan itu butuh waktu," ujar Rosa
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah memperpanjang periode pertama program amnesti pajak dengan tebusan 2 persen untuk dana repatriasi.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan, usulan perpanjang masa periode tebusan 2 persen dikarenakan beberapa hal, pertama persoalan konsolidasi aset bagi pengusaha yang jumlah perusahaannya tidak hanya puluhan tetapi ratusan bahkan ada yang mencapai ribuan.
"Konsolidasi di perusahaan-perusahaan itu butuh waktu," ujar Rosan di Jakarta, Kamis (8/9/2016).
Selain persoalan konsolidasi aset, kata Rosan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perusahaan cangkang atau Special Purpose Vihicle (SPV) yang baru keluar jelang satu bulan terakhir periode pertama.
"PMK SPV itu baru keluar, padahal para pengusaha Indonesia banyak yang memiliki SPV," ucap Rosan.
Permasalahan lainnya, menurut Rosan yaitu adanya aturan pasar modal yang tidak dapat dilanggar dan memakan waktu cukup lama, ketika dana repatriasi masuk ke perusahaan-perusahaan terbuka.
"Banyak pengusaha kita ingin masuk ke pasar modal untuk membesarkan perusahaannya yang sudah terbuka, tetapi dalam pelaksanaan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) itu harus ada pemanggilan 2 kali 14 hari, artinya sudah 28 hari sendiri," tutur Rosan.
Melihat kendala waktu yang dihadapi pengusaha, Rosan berharap pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak besar untuk menikmati tebusan 2 persen bagi dana repatriasi dengan memperpanjang waktunya.
"Kami sudah menyampaikan kepada kementerian untuk diundur sampai Desember atau para pengusaha hanya menyatakan keterangan tertulis ikut tax amnesti pada September tapi proses administrasinya mundur Desember masih bisa menikmati tebusan 2 persen," katanya.
"Kalau ini disetujui saya yakin banyak yang ikut," lanjutnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.