KPPU Minta PLN Terbuka Tawarkan Tender Proyek 35 Ribu MW
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN, agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35.000 MW.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan PLN, agar transparan dalam melaksanakan tender pembangkit 35.000 MW.
Termasuk di antaranya, PLTGU Jawa 1 dimana Mitsubishi yang menggandeng anak usaha PLN, yakni Pembangkitan Jawa Bali (PJB), diduga sudah diposisikan sebagai pemenang.
Jika ini terjadi, maka Mitsubishi akan menangani tiga proyek, setelah sebelumnya memenangkan proyek PLTGU Tanjung Priok dengan kapasitas 800 MW dan PLTGU Muara Karang 500 MW.
Komisioner KPPU Muhammad Nawir Messi memaparkan Mitsubishi sudah menangani tiga proyek PLN, dan sudah memenangkan proyek PLTGU Tanjung Priok dengan kapasitas 800 MW dan PLTGU Muara Karang 500 MW.
“Kami terus memantau. Karena perintah dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua harus dilakukan secara terbuka,” kata Nawir Messi, dihubungi wartawan Selasa (13/9/2016).
Nawir Messi melanjutkan, salah satu tugas KPPU adalah mengawasi persekongkolan dalam proses tender. Dan KPPU sendiri, lanjut dia, saat ini juga terus melakukan proses internal terkait masalah tersebut.
“Untuk pekerjaan-pekerjaan besar, termasuk 35 ribu MW, KPPU terus melakukan pemantauan. Dan untuk itu pula, sepatutnya pelaksana teknis mematuhi Peraturan Presiden,” lanjut Nawir.
Proses tender PLTGU Jawa 1 memang tidak boleh mengulangi kesalahan sebelumnya, yakni dalam tender PLTGU Jawa 5. Dalam tender Jawa 5 tersebut, PLN melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya, PT Indonesia Power sebagai pemenang.
Sebelumnya, Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan berjanji akan menegur PLN jika terbukti melakukan penunjukan langsung pengerjaan proyek PLTGU Jawa 5 kepada PT Indonesia Power.
“Itu yang tidak boleh (penunjukan langsung). Saya akan tegur. Kalau dia IPP harus dilakukan dengan benar. Saya mau cek,” kata Luhut akhir pekan lalu.
Terkait tender PLTGU Jawa 5, Nawir Messi mengatakan, PLN melakukan proses yang janggal dan menimbulkan pertanyaan publik. Dalam hal ini, ketika PLN secara tiba-tiba melakukan penunjukan langsung terhadap anak perusahaannya sendiri, PT Indonesia Power untuk menggarap proyek tersebut.
“Penunjukan langsung tersebut merupakan ketidaklaziman dan patut dipertanyakan publik. Kita tahu bahwa tender itu tidak gagal, sehingga tidak ada alasan bagi PLN untuk melakukan penunjukan langsung,” kata Nawir.
Di sisi lain, Nawir menyayangkan, jika dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, PLN justru mengabaikan peraturan yang berlaku. Dan jika PLN terbukti melakukan pelanggaran terhadap proses tender, maka sanksi berat sudah menanti.
“Mulai dari sanksi adiministrasi hingga denda. KPPU juga bisa melakukan pembatalan atau melakukan proses ulang,” kata Nawir.
Sementara itu, pengamat energi UGM Fahmy Radhi berharap PLN terbuka dan adil dalam menentukan pemenang tender proyek PLTGU Jawa 1 berkapasitas 1.600 MW.