Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tak Ada Revisi, Denda Tax Amnesty 2 Persen Berlaku Sampai September

Jika peserta melaporkan SPH pada periode ini, maka jumlah yang dikenai denda 2 persen sampai akhir September.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Ada Revisi, Denda Tax Amnesty 2 Persen Berlaku Sampai September
TRIBUNNEWS.COM/ADIATMAPUTRA
Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan berkomitmen mengikuti aturan UU Pengampunan Pajak.

Karena hal itu periode denda 2 persen tidak akan diperpanjang waktunya, yakni mulai dari Juli sampai akhir September saja.

"Direktorat Jenderal Pajak masih konsisten dengan UU tarif 2 persen sampai September ini," papar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Yoga mengingatkan bagi calon peserta program pengampunan pajak, bisa melaporkan Surat Pelaporan Harta (SPH) sebanyak tiga kali.

Denda yang dikenakan sesuai dengan waktu pengajuan SPH.

"Untuk WP yang belum selesai data aset-asetnnya pakai skema cicilan," ujar Yoga.

Yoga memaparkan jika peserta melaporkan SPH pada periode ini, maka jumlah yang dikenai denda 2 persen sampai akhir September.

Berita Rekomendasi

Namun pendaftar tax amnesty yang mengajukan SPH di periode berikutnya akan dikenai denda 3 atau 5 persen tergantung periodenya.

"SPH itu boleh 3 kali. Misalnya saat ini 60 persen asetnya itu yang (denda) 2 persen, sisanya ya nanti," kata Yoga.

Sebelumnya diketahui periode tax amnesty dibagi tiga tahap, yakni dari Juli-September dendanya 2 persen, selanjutnya Oktober-Desember 3 persen, dan terakhir Januari sampai Maret 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas