WNI di Singapura Jangan Takut Ikut Tax Amnesty
para Wajib Pajak (WP) juga tidak perlu takut dituduh mencuci uang oleh pemerintah Singapura.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Singapura untuk ikut program pengampunan pajak.
Sebaliknya, para Wajib Pajak (WP) juga tidak perlu takut dituduh mencuci uang oleh pemerintah Singapura.
"Orang Indonesia di Singapura tidak perlu takut," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Menurut Yoga, uang tebusan yang paling besar untuk tax amnesty paling besar berasal dari Singapura.
Hal itu membuktikan banyak peserta untuk ikut program pengampunan pajak tanpa dihalang-halangi oleh bank asal Singapura.
"Sudah banyak yang daftar, termasuk sudah masuk Rp 23 miliar uang tebusan dari Singapura saja," ungkap Yoga.
Yoga menambahkan, Pemerintah Indonesia menjamin kerahasiaan semua laporan harta para wajib pajak yang ada di Singapura. Karena hal itu Yoga mengingatkan WNI yang ada di Singapura tidak perlu ragu ikut program tax amnesty.
"Kalau dilihat deklarasi dan repatriasi paling banyak dari Singapura, nggak ada masalah," kata Yoga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.