Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menko Darmin: Google Harus Jadi Badan Usaha Tetap Kalau Mau Berbisnis di Indonesia

PT Google Indonesia sebelumnya menolak pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menko Darmin: Google Harus Jadi Badan Usaha Tetap Kalau Mau Berbisnis di Indonesia
Kompas Images
Logo Google di kantor Google Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa Google harus menjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia.

Hanya dengan cara itu pemerintah bisa memungut pakak dari perusahaan internet asal Silicon Valley, Amerika Serikat itu.

"(Perusahaan) apapun ya harus ada bentuk usaha tetapnya di Indonesia. Itu syaratnya. Harus ada bentuk usaha tetapnya baru atas dasar itu kemudian bisa dibuat hitung-hitungan berapa pajaknya. Kalau itu enggak ada, ya susah," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Darmin mengakui saat ini Indonesia belum memiliki aturan perpajakan yang maksimal untuk memajaki perusahaan penyedia layanan internet seperti Google. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong Google untuk membentuk BUT.

"Kalau enggak, enggak ketemu," kata Darmin.

Saat ditanya apakah pemerintah akan memblokir Google apabila tetap membandel, Darmin enggan menjawabnya.

"Kamu itu, itu kan yang kamu mau saya ngomong. Enggak mau," kata Darmin sambil tetawa dan masuk ke mobilnya.

Berita Rekomendasi

PT Google Indonesia sebelumnya menolak pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak.

Selain menolak diperiksa, Google juga menolak ditetapkan sebagai badan usaha tetap (BUT) atau badan yang seharusnya membayar pajak kepada negara.

Ditjen Pajak mempertimbangkan mengambil langkah lebih keras kepada Google.

"Kami akan tingkatkan itu menjadi bukti permulaan atau investigasi dikarenakan menolak diperiksa. Itu salah satu indikasi pidana," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (15/9/2016).

Penulis: Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas