Menko Darmin: Google Harus Jadi Badan Usaha Tetap Kalau Mau Berbisnis di Indonesia
PT Google Indonesia sebelumnya menolak pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan bahwa Google harus menjadi badan usaha tetap (BUT) apabil ingin beroperasi di Indonesia.
Hanya dengan cara itu pemerintah bisa memungut pakak dari perusahaan internet asal Silicon Valley, Amerika Serikat itu.
"(Perusahaan) apapun ya harus ada bentuk usaha tetapnya di Indonesia. Itu syaratnya. Harus ada bentuk usaha tetapnya baru atas dasar itu kemudian bisa dibuat hitung-hitungan berapa pajaknya. Kalau itu enggak ada, ya susah," kata Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Darmin mengakui saat ini Indonesia belum memiliki aturan perpajakan yang maksimal untuk memajaki perusahaan penyedia layanan internet seperti Google. Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendorong Google untuk membentuk BUT.
"Kalau enggak, enggak ketemu," kata Darmin.
Saat ditanya apakah pemerintah akan memblokir Google apabila tetap membandel, Darmin enggan menjawabnya.
"Kamu itu, itu kan yang kamu mau saya ngomong. Enggak mau," kata Darmin sambil tetawa dan masuk ke mobilnya.
PT Google Indonesia sebelumnya menolak pemeriksaan pajak oleh Ditjen Pajak.
Selain menolak diperiksa, Google juga menolak ditetapkan sebagai badan usaha tetap (BUT) atau badan yang seharusnya membayar pajak kepada negara.
Ditjen Pajak mempertimbangkan mengambil langkah lebih keras kepada Google.
"Kami akan tingkatkan itu menjadi bukti permulaan atau investigasi dikarenakan menolak diperiksa. Itu salah satu indikasi pidana," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Kamis (15/9/2016).
Penulis: Ihsanuddin