Kadin Minta Perubahan Aturan Soal Alat Penangkapan Cantrang
Perubahan permen tersebut juga nantinya harus mempunyai dampak ekonomis yang baik, jangan sampai tidak berdampak
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto menjelaskan, harus ada perubahan aturan mengenai penangkapan ikan menggunakan cantrang atau pukat di beberapa wilayah di Indonesia.
"Untuk kebaikan sih, mestinya sih diubah ya, permennya diubah, malah ada yang minta dicabut. Spriritnya cari titik utama dari perusahaan dan nelayan," ujarnya saat ditemui di Kantor Menko Maritim, Jakarta, Senin (19/9/2016)
Perubahan permen tersebut juga nantinya harus mempunyai dampak ekonomis yang baik, jangan sampai tidak berdampak apapun terhadap kehidupan ekonomi, kata dia.
Selain perubahan peraturan menteri KKP No 2 tahun 2015, fasilitas kapal juga harus diperhatikan serta kapasitas kapal yang setidaknya mencapai 500 GT (gross ton).
Hal itu, kata Yugi untuk memenuhi pasokan kebutuhan ikan yang selama ini tidak pernah mencapai 50 persen.
"Intinya kan kita kekurangan pasok kan, harus ada kepastian kapal mana yang mau ngangkut. Di Bitung cuma 57 persen selama ini. Sekarang cuman 2 persen dalam dua tahun terakhir ini gara gara permen ini. " jelasnya.