Kurtubi: Trader Modal Dengkul yang Tak Punya Infrastruktur Bikin Harga Gas dalam Negeri Lebih Mahal
"Rent seeker merajalela, trader modal dengkul gak punya infrastruktur. Ini faktor utama yang bikin harga gas dalam negeri jauh lebih mahal."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Kurtubi menilai mahalnya harga gas dalam negeri karena adanya inefisiensi dalam struktur pasar gas.
"Rent seeker merajalela, trader modal dengkul gak punya infrastruktur. Ini faktor utama yang bikin harga gas dalam negeri jauh lebih mahal dari harga gas yang diekspor," ujar Politikus NasDem itu kepada Tribunnews.com, Selasa (20/9/2016).
Karena itu, dia menilai Menteri ESDM definitif nanti sebaiknya segera mengambil kebijajan untuk menghapus trader modal dengkul.
"Dengan demikian harga gas dalam negeri bisa turun segera !" tegasnya.
Dia menjelaskan, Trader gas muncul karena Undang-undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang meliberalisasi sektor gas nasional.
Yaitu dengan cara PGN sahamnya dijual dimana sebagian besar sudah dimiliki pihak asing.
Kemudian pipa gas yang dibangun negara diminta untuk open akses.
"Trader modal dengkul tidak perlu mambangun pipa, mereka memanfaatkan pipa open akses yang dibangun negara/PGN," jelasnya.
Untuk itu dia menilai sistem tata kelola yang tidak efisien ini harus diubah dengan menghapus sistem trader gas.
"Sistem tata kelola yang tidak efisien ini harus dirubah dengan menghapus sistem trader gas," tegasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan biaya eksploitasi gas bumi di Indonesia cukup tinggi.
Hal inilah yang menyebabkan tingginya harga gas bumi di hulu dan ujungnya memberatkan industri dalam negeri.
"Yang membuat harga gas bumi mahal adalah biaya eksploitasi yang tinggi sekali di Indonesia dibanding negara lain," kata Anggota BPK, Achsanul Qasasi saat dihubungi wartawan, Selasa (20/9/2016).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.