Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penyuap Irman Gusman Jadi penyalur Gula di Padang Mitra Bulog

Meski menjadi mitra kerja, Wahyu memastikan CV Semesta Berjaya tidak terkait dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan Perum Bulog.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penyuap Irman Gusman Jadi penyalur Gula di Padang Mitra Bulog
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog Wahyu (tengahi) bersama Direktur Komersial Bulog Karyawan Gunarso (kanan) saat menggelar konferensi pers di Gedung Bulog, Jakarta, Senin (19/9/2016). Perum Bulog menegaskan CV Semesta Berjaya (CV SB) yang disebut-sebut sebagai pelaksana impor dalam kasus suap yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman tak memiliki hubungan dengan kegiatan importasi gula dengan Perum Bulog. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono buka-bukan soal CV Semesta Berjaya, yang terlibat dalam dugaan suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman. CV Semesta Berjaya ternyata mitra atau distributor Perum Bulog dalam menyalurkan gula.

"CV SB adalah salah satu mitra penyalur gula Perum Bulog yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat," kata Wahyu, Senin (19/9).

Meski menjadi mitra kerja, Wahyu memastikan CV Semesta Berjaya tidak terkait dengan kegiatan importasi gula yang dilakukan Perum Bulog. Apalagi, CV Semesta Berjaya baru menjadi penyalur gula impor sejak beberapa bulan terakhir.

"Pada awal Juli lah mereka mengajukan dan melakukan verifikasi dari tim yang ada di Sumatera Barat," ungkap Wahyu.

Menurutnya, untuk menjadi distributor Bulog tidak harus melalui proses tender. Siapa saja bisa menjadi distributor Bulog bila memenuhi perseyaratan yang ditetapkan Bulog.

Syarat yang ditentukan Bulog antara lain wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak karena berhubungan dengan pajak, wajib memiliki Surat izin usaha perdagangan, memiliki infrastruktur dalam bentuk pergudangan dan memiliki kendaraan untuk pendistribusian gula.

Selain itu, distributor juga wajib melaporkan secara lengkap jaringan penjualan mereka dan harus berkomitmen menjaga harga gula sesuai dengan permintaan Bulog yakni Rp 12.500 per kilogram (kg).

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Regional (Kadivre) masing-masing daerah bertugas melakukan verifikasi terkait persyaratan ini ke masing-masing distributor, kemudian Kadivre ini melaporkan ke kantor pusat.

Bukan hanya itu, penentuan kuota penjualan Bulog ke masing-masing distributor juga ditentukan berdasarkan volume produk yang dijual dan jumlah penjual di suatu daerah. Itu ditentukan oleh Kadivre atau Subdivre masing-masing daerah.

"Kita punya SOP yang sudah ditetapkan di internal kami termasuk dalam rangka menunjuk mitra penyalur kami," urainya.

"Ketentuan itulah yang menjadi pedoman dasar penetapan satu perusahaan itu menjadi mitra penyalur atau tidak," tambah dia.

Bulog sendiri memiliki 57 mitra yang menjadi penyalur gula di seluruh Indonesia, salah satunya adalah CV Semesta Berjaya yang saat ini sedang tersangkut kasus hukum yang diduga terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Menyangkut penentuan kuota gula kepada distributor, Bulog memastiskan hal itu ditentukan laporan sub divisi regional atau divisi regional masing-masing wilayah.

"Pengaturan kuotanya sebenarnya diserahkan ke Subdivre atau Divre kami di daerah masing-masing," paparnya seraya menambahkan, penentuan kuota distribusi memperhitungkan jumlah yang akan didistribusikan dan jumlah distributor di wilayah tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas