Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Taipan Murdaya Poo Lega Usai Deklarasi

Ia tiba sekitar pukul 10.50 WIB, dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan padupadan celana hitam.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Taipan Murdaya Poo Lega Usai Deklarasi
tribunnews.com/oro
Murdaya Poo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Taipan Indonesia, Murdaya Widyawimarta Poo akhirnya ikut program pengampunan pajak atau amnesti pajak. Murdaya Poo mengunjungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senin (19/9).

Ia tiba sekitar pukul 10.50 WIB, dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan padupadan celana hitam.

Direktur penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen pajak, Hestu Yoga Saksama dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan Sakli Anggoro, serta Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita menyambut kedatangan konglomerat ini.

"Saya sangat lega, apalagi ini program sekali seumur hidup," kata Murdaya Poo usai melakukan deklarasi dan repatriasi.

Menurutnya, saat usia menginjak kepala tujuh program pengampunan pajak justru hadir. Program ini disambut baik Murdaya Poo lantaran kebijakan ini bukan semata-mata untuk dirinya sendiri.

Kebijakan ini diikuti Murdaya Poo untuk anak cucunya kelak. Sebab jika tidak diurus saat ini, anak cucunya nanti akan mendapat hambatan dalam mengelola pajak. Baginya, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membereskan harta yang selama ini terpencar dimana-mana.

"Jadi tidak usah kawatir dan takut pemerintah pasti tidak akan melakukan tidakan yang macam-macam yang akan menyulitkan," tuturnya seraya mengajak pengusaha untuk berpartisipasi dalam membangun negara melalui amnesti pajak.

BERITA REKOMENDASI

"Inilah waktunya kita membangun negara," katanya.

Murdaya Poo berharap, pemerintah juga membenahi sistem perpajakan di Indonesia, terutama menyangkut tarif Pph. Ia meminta agar disamakan dengan Singapura dan negara tetangga lain supaya bisa kompetitif dan supaya para peserta tax amnesty tidak kabur lagi ke luar negeri.

Sakli Anggoro, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, mengaku sudah banyak para pengusaha yang mengikuti tax amnesty tapi banyak yang tidak mau diekspos. Kali ini, Pak Poo, mau untuk mengekspos. Menurutnya ini sangat membantu dalam mensosialisasikan program tersebut.

"Ini agar para pengusaha tadinya ragu lagi, kalau tokohnya ikut otomatis yang lain mau ikut juga," ungkapnya.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji pun tak mau kehilangan kesempatan dalam program pengampunan pajak ini. Sutarmidji mendeklarasikan harta kekayaan untuk mendukung program tax amnesty.


"Sutarmidji, adalah yang pertama kali untuk kalangan pejabat di Kalbar yang melakukan deklarasi aset atau harta kekayaannya," kata Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Slamet Sutantyo.

Ia mengimbau kepada seluruh pejabat, pengusaha dan masyarakat untuk ikut berperan serta dalam tax amnesty dengan melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan atau pada waktu perolehannya belum dikenakan pajaknya. Menurut data hingga 18 September 2016, uang tebus pengampunan pajak di Kalbar sudah mencapai Rp 116 miliar.

Slamet mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan program pengampunan pajak ini sebagaimana yang diatur dalam UU tax amnesty. Setelah melunasi pokok pajak, selanjutnya yang bersangkutan declare harta kekayaan yang dimilikinya, kemudian membayar uang tebus 2%, maka ia akan terbebas dari semua sanksi.

Sanksi yang dimaksudnya adalah penyitaan, pemblokiran rekening, bahkan penyanderaan. "Kalau memang dia membayar pokok utang, ikut tax amnesty, maka harta milikinya tidak disita, rekening banknya tidak diblokir dan ia tidak dikenakan penyanderaan dan terbebas dari semua sanksi perpajakan," ungkapnya.

Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, selain sebagai pejabat negara, secara pribadi dirinya juga kerap menjalankan jual beli tanah sehingga ada aset berupa tanah miliknya yang sebelumnya tidak dimasukkan lantaran hendak dijual. Namun ia tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Kadang hanya tiga sampai empat bulan di tangan saya, kemudian dijual, sekarang harus dimasukkan dan dicatat sebagai aset pribadi supaya ke depannya ketika mengisi SPT dan lain sebagainya, saya tidak repot lagi," tuturnya.

Menurut dia, semua pejabat publik yang memenuhi syarat harus mengikuti pengampunan pajak demi kelanjutan pembangunan negara dan juga kelanjutan data-data perpajakan ke depannya. "Saya sudah menginstruksikan kepada jajaran di Pemkot dan semua masyarakat supaya mengikuti tax amnesty," imbuhnya. (tribunnews/seno tri/kontan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas