Genjot Tax Amnesty, Ini yang Dilakukan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mendorong dana repatriasi dan wajib pajak (WP) baru di program pengampunan pajak
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mendorong dana repatriasi dan wajib pajak (WP) baru di program pengampunan pajak (tax amnesty).
Untuk meningkatkan aliran dana tax amnesty, Ditjen Pajak mempelajari aturan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (Trust).
Regulasi Trust memiliki kemiripan dengan program tax amnesty. Dalam hal ini uang yang dilaporkan dalam tax amnesty akan dititipkan dan dikelola di dalam negeri selama tiga tahun terlebih dahulu sebelum bisa diambil oleh para WP.
"Hasilnya mekanisme trust, para pihak dalam investasi trust, settlor (pemilik harta), trustee (manajer investasi), dan beneficiary (pihak ketiga) turut berimplikasi terhadap amnesti pajak," ujar Direktur Perpajakan Internasional DJP, John Hutagaol di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/9/2016).
John mengaku sudah memahami pola dari regulasi Trust. John pun berharap harap para WP tidak lagi melakukan penghindaran pajak terhadap mekanisme trust.
"Hal ini dapat berimplikasi terhadap amnesti pajak. Ke depan, kami akan terbitkan regulasi terhadap trust yang melibatkan wajib pajak di Indonesia," ungkap John.
Ke depannya Ditjen Pajak akan mengajak pakar trust internasional dalam workhsop internal terkait Investment on Trust. Pembicara yang hadir diantaranya menjelaskan trust adalah Joint Practice Group Leader Wealth Planning Withers, Filippo Noseda.
"Phillippo Noseda diundang untuk berbagi pandangan dan pengalaman yang berlaku lazim di negara lain," kata John.