Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Jangan Sok Gagah Pajakin Google

Jika ingin mengambil pajak dari Google, pemerintah sebaiknya mengajak situs tersebut berinvestasi di dalam negeri.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Jangan Sok Gagah Pajakin Google
TRIBUN/DANY PERMANA
Head of Corporate Communication Google Indonesia Jason Tedjasukmana (kiri) bersama Developer Relations Program Manager Google Erica Hanson (dua kanan) bertukar pikiran dengan perwakilan perusahaan starup dalam acara pengumuman penerimaan perusahaan startup Indonesia untuk dibina oleh Google dalam program Launchpad Accelerator di Jakarta, Kamis (3/3/2016). Program ini termasuk pendanaan bebas ekuitas sebesar $50,000, bootcamp selama dua minggu di kantor pusat Google dengan semua biaya ditanggung, pembinaan berkelanjutan selama enam bulan dan akses ke peralatan dan sumber daya Google. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat ekonomi INDEF Enny Sri Hartati menilai tidak mudah bagi Pemerintah RI menarik pajak dari perusahaan internasional yang melakukan bisnisnya melalui skema over the top di Indonesia seperti Google.

"Pemerintah jangan sok kita gagahan pajaki Google," ujar Enny di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (21/9/2016).

Enny memaparkan, walaupun pengguna Google banyak dari masyarakat Indonesia, namun hal itu tidak bisa serta merta membuat situs pencarian internasional itu membayar pajak ke tanah air.

Karena kantor pusat Google di Asia cabang utamanya ada di Singapura.

"Operating Google bukan di Indonesia. Perusahaannya bukan di Indonesia, end user banyak di indonesia terus bayar pajak di Indonesia?," ungkap Enny

Enny menambahkan jika ingin mengambil pajak dari Google, pemerintah sebaiknya mengajak situs tersebut berinvestasi di dalam negeri.

Tetapi hal tersebut harus dimasukan ke dalam basis data perpajakan di dalam negeri.

Berita Rekomendasi

"Google yang kita butuhkan bagaimana mendorong investasi untuk masuk yang friendly, investasi masuk dikenakan pajak, harus ada basis , profiling dulu," papar Enny.

Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Google menolak dikenakan pajak di Indonesia. Pasalnya perusahaan internasional tersebut tidak menjadi Badan Usaha Tetap di dalam negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas