Petani Tembakau Tak Perlu Beralih Komoditi Lain
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengimbau kepada petani tembakau agar tidak khawatir terkait intimidasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Indonesia mengimbau kepada petani tembakau agar tidak khawatir terkait intimidasi dari pihak tertentu untuk beralih ke komoditi lain.
"Saya mendengar bahwa petani tembakau di desak beberapa pihak untuk beralih komoditi dengan tanaman lain, kita (petani) paham betul soal apa yang sebaiknya dan tidak untuk ditanam, jadi petani tembakau jangan khawatir," ujar Ketua Umum KTNA, Winarno Tohir, Jakarta, Jumat (23/9/2016).
Menurutnya, petani bebas menanam jenis komoditi apapun yang diinginkan dan dilindungi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. "Sehingga petani punya hak atas pilihan komoditi," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, alasan petani tembakau jangan didesak untuk beralih ke komoditi lain yaitu adanya pengetahuan bertanam yang turun menurun diwariskan dan nilai ekonomis tembakau layak diperhitungkan.
"Budaya menanam tembakau adalah warisan dari generasi ke generasi dan sekarang harga lumayan bagus, bisa Rp 43 ribu," paparnya.
Selain itu, Winarno juga mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan revisi atas UU Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT) karena dibutuhkan untuk memberi jaminan atas seluruh aspek pertanian.
"Dalam usulan perubahan, prinsip pertanian Indonesia semakin dipertegas dalam kerangka memperkuat, melindungi kepentingan negara dan petani itu sendiri,ini bisa di lihat dari asas-asas yang dianut. Usulan ini juga sudah disampaikan ke Komisi IV DPR," tuturnya.