Pengurusan Administasi Amnesti Pajak Diperpanjang
Perpanjangan yang dimaksud hanya diberlakukan pada masa pengurusan administrasi ketika wajib pajak melengkapi dokumen
Editor: Sanusi
"Jadi untuk kejelasan, saya akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan. Yang paling penting, sesuai semangat undang-undang, mereka melakukan deklarasi dan membayar uang tebusan dulu," katanya.
Ia menjelaskan, kelonggaran itu tidak melanggar Undang-Undang No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Sebab, beleid tersebut tak mengatur teknis dan tata cara pelaporan secara spesifik.
Sri Mulyani berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk melancarkan program amnesti pajak, asalkan masih sesuai dengan UU. Dia berharap, kemudahan ini menaikkan jumlah masyarakat peserta program amnesti pajak.
Sebelumnya, muncul desakan yang menginginkan pemerintah mengubah UU Pengampunan Pajak untuk melonggarkan syarat amnesti pajak. Salah satu sarannya adalah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pengusaha, salah satunya yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta pemerintah untuk memperpanjang periode program pengampunan pajak tahap I yang akan berakhir September menjadi Desember nanti.
Rosan Roeslani, Ketua Kadin mengatakan, usulan perpanjangan tersebut diajukan dengan berbagai alasan.
Salah satunya, waktu efektif pelaksanaan Pengampunan Pajak periode I yang pendek. "Karena banyak liburan, sosialisasi, penerbitan aturan," katanya.
Selain itu, pengusaha juga butuh waktu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut. Arifin Panigoro, salah satu taipan yang hadir dalam pertemuan menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
"Iya menolong, mengumpulkan dan melaporkan dengan administrasinya agak rumit, kalau diundur sampai Desember, membantu," katanya. (Kontan/Kompas)