Dana Tax Amnesty Bank Mandiri Capai Rp7,37 Triliun
Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas memperkirakan deklarasi harta wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri menerima pembayaran dana terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp7,37 triliun per 23 September 2016.
Dana tersebut meliputi setoran uang tebusan sebanyak 32.736 transaksi senilai Rp6,64 triliun dan setoran dana repatriasi 155 transaksi dengan nilai Rp731 miliar
Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas memperkirakan deklarasi harta wajib pajak akan banyak dilakukan hingga akhir bulan ini.
Hal tersebut mengingat batas waktu penerapan denda tebusan terendah, yakni 2 persen untuk pelaporan surat pernyataan harta di dalam negeri dan 4 persen untuk harta di luar negeri adalah 30 September 2016.
"Diperkirakan pembayaran dana tebusan akan semakin deras sampai akhir bulan ini, jelas Rohan di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Sedangkan terkait masih rendahnya dana repatriasi, tambah Rohan, pihaknya memperkirakan karena wajib pajak saat ini tengah memilih-milih instrumen yang akan dipilih dalam rangka repatriasi aset mereka.
Untuk itu, jelas Rohan, perseroan terus melakukan sosialisasi kebijakan amnesti pajak dan sosialisasi pilihan channel investasi yang disesuaikan dengan profil risiko masing-masing wajib pajak.
Sosialisasi itu, Rohan melanjutkan, antara lain dilakukan perseroan melalui keberadaan klinik-klinik pajak yang menyediakan informasi komprehensif tentang berbagai ketentuan.
Selain itu memberitahukan persyaratan terkait amnesti pajak kepada nasabah utama dan korporasi.
“Dalam konteks itu, kami secara intensif melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak,” kata Rohan.
Adapun, produk - produk keuangan yang disiapkan Bank Mandiri group antara lain produk treasury, asset management, pasar modal, capital/venture funds hingga produk asuransi.
”Misalnya, beberapa waktu lalu, kami terlibat dalam penerbitan Efek Beragun Aset berbentuk Surat Penyertaan (EBA-SP) senilai Rp500 miliar dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan 1 Tahap I senilai Rp5 triliun sebagai instrumen repatriasi dana wajib pajak," jelas Rohan.