Ditjen Pajak Tambah Tempat Penerimaan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak
Ditjen Pajak menambah jumlah kantor yang dapat melayani penyampaian surat pernyataan terkait tax amnesty
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menambah jumlah kantor yang dapat melayani penyampaian surat pernyataan dalam rangka program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, kantor pelayanan pajak di wilayah Jakarta diantaranya di KPP Kanwil DJP Jakarta Khusus, KPP Kanwil Wajib Pajak Besar, dan KPP Mayda Kanwil Jakarta.
"Akhir periode wajib pajak terus mengikuti pengampunan pajak, oleh karenanya kami antisipasi mulai besok kami tambah tempat lagi," papar Yoga di KPP Kanwil Wajib Pajak Besar, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Selain penambahan tempat, Ditjen Pajak juga memaksimalkan sumber daya manusia untuk memberikan layanan kepada wajib pajak, yaitu hingga pukul 22.00 WIB.
"Biasanya jam layanan sampai jam 16.00, tapi kalau masih banyak kami siap kerja hingga jam 22.00 malam untuk menyelesaikan," paparnya.
Menurutnya, penambahan tempat masih dapat dilakukan jika peminat pengampunan pajak tidak lagi tertangani di seluruh tempat yang saat ini disiapkan oleh Ditjen Pajak.
"Kami komitmen untuk berikan layanan semaksimal mungkin sampai malam dan kami akan tambah terus tempat layanananya di daerah lain nantinya," ujar Yoga.