INDEF Minta Pemerintah Hati-hati Naikkan Cukai Rokok
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meminta pemerintah cermat dalam menaikkan cukai rokok.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meminta pemerintah cermat dalam menaikkan cukai rokok.
Pasalnya, kesalahan dalam menentukan kebijakan akan berimbas luas, tak hanya dari aspek ekonomi, namun juga aspek kesehatan.
“Kalau hanya melihat dari satu aspek, tentu tidak akan efektif mencapai tujuan utama. Tetapi bisa jadi malah kontraproduktif. Persoalannya bukan suka dan tidak suka untuk merokok, tetapi harus ada kebijakan yang efektif dan pasti di mana sesuai pengendalian rokok serta prinsip cukai,” ujar Direktur INDEF Enny Sri Hartati, kemarin.
Sebelumnya, polemik harga rokok bermula dari penelitian Hasbullah Thabrany dari Universitas Indonesia yang dipublikasikan akhir Agustus lalu. Menurut hasil penelitiannya, responden akan berhenti merokok ketika harga rokok mencapai Rp 50.000.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam beberapa kesempatan menyampaikan, kenaikan harga rokok hingga Rp 50.000 cukup tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan cukai, sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan juga APBN 2017 yang hingga saat ini masih dikonsultasikan dengan berbagai pihak.
Menurut Enny, industri tembakau merupakan salah satu industri strategis bagi Indonesia. Pasalnya, industri ini masih menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan cukai negara.
Di sisi lain, lanjut Enny, kenaikan harga rokok yang terlampau tinggi akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Sebab, frekuensi permintaan masyarakat untuk mengonsumsi rokok masih sangat tinggi. Nantinya masyarakat malah akan memilih produk yang lebih murah. Nantinya, kata dia, hal itu memicu meningkatnya produksi rokok ilegal.
“Idealnya, kenaikan tarif cukai adalah sesuai tingkat inflasi yaitu di kisaran 5 persen atau paling tinggi sesuai dengan persentase kenaikan target penerimaan negara dari cukai untuk tahun 2017, yaitu sebesar 6 persen. Hal ini demi menghindari munculnya masalah-masalah baru,” tambahnya.
Karena itu, Enny meminta pemerintah mengkaji secara berimbang dampak kenaikan harga rokok. Tidak hanya daya beli masyarakat, pemerintah juga harus mengkaji aspek penerimaan negara.
Dikatakan, dengan tingkat cukai yang cukup tinggi, peredaran rokok ilegal pun ikut melambung signifikan di pasaran. Persoalan ini, menurut dia, bukan sebuah proyeksi. Namun sudah terjadi ketika pemerintah menaikkan cukai secara masif dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.