Kadin: Wajar Jika Bank Luar Negeri Tahan Aset Wajib Pajak Indonesia
"Misal saya mau tarik harta saya di bank di Singapura maka akan ada banyak pertanyaan yang akan diajukan, seperti untuk apa menarik semua hartanya."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan P Roeslani mengatakan lamanya proses pencairan harta dan aset wajib pajak Indonesia di bank di luar negeri menjadi hambatan utama repatriasi dalam program pengampunan pajak.
Dalam proses penarikan harta wajib pajak dari bank di luar negeri, Roeslan mengatakan akan ada banyak pertanyaan yang diajukan pihak bank tersebut.
Seperti diketahui dalam beberapa waktu terakhir wajib pajak Indonesia di Singapura mengaku kesulitan melakukan repatriasi harta dari bank-bank di Singapura ke dalam negeri.
"Misal saya mau tarik harta saya di bank di Singapura maka akan ada banyak pertanyaan yang akan diajukan, seperti untuk apa menarik semua hartanya. Hal itu wajar karena bank kehilangan nasabah," ujar Roeslan di sela acara jumpa pers dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (27/9/2016) di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.
Ia pun mengatakan bahwa restu dari Menteri Keuangan dan Presiden untuk memperpanjang masa administrasi dana repatriasi hingga Desember 2016 mempermudah wajib pajak menarik kembali hartanya ke Indonesia.
"Tentu kita berterima kasih. Dalam amnesti pajak sebenarnya yang terpenting adalah repatriasi, bukan deklarasi, begitu juga dana tebusan yang jadi bonus bagi pemerintah."
"Kembalinya repatriasi berarti meningkatkan nilai investasi dalam negeri oleh warga negara Indonesia sendiri," jelasnya.
Data Ditjen Pajak menyebutkan, dana repatriasi sudah mencapai angka Rp 104 triliun.