Dirjen Pajak: Buruh Tidak Tersentuh Pengampunan Pajak
pendapatan atau gaji para buruh termasuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak tersentuh program pengampunan pajak.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi menilai pendapatan atau gaji para buruh termasuk kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga tidak tersentuh program pengampunan pajak.
Hal tersebut diungkapkan Ken untuk menanggapi adanya demo buruh yang meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut UU Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
"Buruh itu enggak bayar pajak karena di bawah PTKP, jadi buruh tidak tersentuh tax amnesty," tutur Ken di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Ken menjelaskan, wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan maka masuk ke dalam PTKP, dengan kata lain dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
"Jadi enggak bayar pajak, bebas pajak. Tapi buruh bagian dari produksi yang penting, namun jelas dia enggak kena pajak," tutur Ken.
Hari ini, massa buruh yang tergabung dalam berbagai organisasi meminta kepada MK untuk mencabut Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Buruh mengatakan bahwa pengampunan telah membedakan antara pengusaha dan buruh di mata hukum karena adanya perbedaan untuk membayar pajak.
"Kami meminta MK sebagai lembaga terhormat untuk mencabut tax amnesty karena tidak sesuai dengan UU Dasar 1945," tegas seorang orator di mobil komando yang berada di Gedung MK.