Perihal PPN 10 Persen, Pemerintah Akan Berdiskusi dengan Industri Tembakau
BKF berencana mengajak industri dan asosiasi tembakau untuk berdiskusi soal kenaikan PPN 10 Persen
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto, berencana mengajak industri dan asosiasi tembakau untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 persen.
Goro mengaku, kenaikan tersebut baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri.
"Kami akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2016).
Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. Mengenai teknis penerapan PPN ini, pihaknya mengaku perlu waktu.
"Kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.
"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," kata Muhaimin.
Dirinya khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok, dan ini tentu berdampak terhadap industri.
Muhaimin juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.
Selain itu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo juga menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10 persen.
"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," urai Suharjo.
Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019.(Iwan Supriyatna)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.