Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perihal PPN 10 Persen, Pemerintah Akan Berdiskusi dengan Industri Tembakau

BKF berencana mengajak industri dan asosiasi tembakau untuk berdiskusi soal kenaikan PPN 10 Persen

Editor: Sanusi
zoom-in Perihal PPN 10 Persen, Pemerintah Akan Berdiskusi dengan Industri Tembakau
ist
Pabrik rokok di Kudus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Goro Ekanto, berencana mengajak industri dan asosiasi tembakau untuk berdiskusi soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT) menjadi 10 persen.

Goro mengaku, kenaikan tersebut baru sebatas wacana dan akan didiskusikan dengan stakeholder, asosiasi, serta industri.

"Kami akan lihat sejauh mana kemampuan mereka (industri) dalam mengimplementasikan PPN ini," kata Goro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2016).

Menurut Goro, saat ini PPN dihitung mulai dari pabrikan ke distributor dan seterusnya. Mengenai teknis penerapan PPN ini, pihaknya mengaku perlu waktu.

"Kami akan berdiskusi dengan asosiasi dan industri," terangnya.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Moeftie meminta pemerintah untuk tidak eksesif dalam menaikan tarif penerimaan cukai rokok. Pasalnya, volume industri terus menurun sejak dua tahun lalu.

"Sampai Agustus tahun ini, volume produksi masih belum stabil dan bisa dibilang lebih kecil dibanding tahun lalu," kata Muhaimin.

Berita Rekomendasi

Dirinya khawatir, bila tarif penerimaan cukai tetap tinggi, bisa-bisa produksinya akan semakin anjlok, dan ini tentu berdampak terhadap industri.

Muhaimin juga berharap pemerintah tetap dengan kesepakatan awal untuk menaikkan PPN HT secara bertahap mulai 2017 hingga 2019.

Selain itu, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) Suharjo juga menyoroti rencana kenaikan PPN HT sebesar 10 persen.

"Kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dari tahun ke tahun, bukan tiba-tiba menjadi 10 persen," urai Suharjo.

Seperti yang telah disepakati sebelumnya antara Kementerian Keuangan dengan industri, kenaikan PPN HT dilakukan bertahap dari tahun ke tahun, mulai dari 8,7 persen menjadi 8,9 persen di tahun 2017. Lalu di tahun berikutnya naik menjadi 9,1 persen hingga terus naik di 2019.(Iwan Supriyatna)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas