Bos Sinarmas Tarik Harta di Luar Negeri, Keluarganya Mengikuti
Bos Sinarmas, Franky Widjaja, memilih memulangkan hartanya di luar negeri ke Indonesia. Begitu juga keluarganya yang mengikuti tax amnesty.
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos Sinarmas, Franky Widjaja, memilih memulangkan hartanya di luar negeri ke Indonesia, usai mengikuti program pengampunan pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
"Persentasenya enggak ingat persis (sekitar) 30 persenan yang repatriasi," ujar Franky kepada para awak media yang meliput soal tax amnesty.
Menurut Franky, program tax amnesty merupakan kesempatan baginya untuk melaporkan harta-harta di dalam maupun di luar negeri. Selama ini tidak semua harta-harta tersebut dilaporkan kepada negera.
Sebenarnya, rencana membawa pulang sebagian harta dari luar negeri sudah lama. Oleh karena itu ia mengaku sudah menyiapkan segala keperluan saat program tax amnesty berjalan. Ia juga mengungkapkan langkahnya untuk ikut program tax amnesty sudah diikuti oleh keluarganya.
"Ada yang sudah di sini (hartanya), ada yang akan masuk lagi sampai 31 Desember 2016. Lebih banyak bentuk cash dari luar negeri," kata Franky.
Meski memastikan menarik hartanya dari luar negeri, ia belum mau buka-bukaan soal rencana investasi pasca mengikuti tax amnesty. Tapi ada sejumlah sektor yang Franky lirik, di antaranya sektor kelistrikan.
Pria berumur 58 tahun itu berharap agar pajak di dalam negeri bisa turun pasca program tax amnesty. Bila itu terjadi, ia yakin investasi di Indonesia akan meningkat.
Selain Franky, bos Alfamart Djoko Susanto juga menyambangi Kantor Ditjen Pajak di waktu yang hampir bersamaan. Djoko diajak mengikuti jumpa pers bersama Dirjen Pajak dan Franky Widjaja.
Ia mengungkapkan, sudah mengikuti program tax amnesty sejak pekan lalu. Pelaporan harta itu atas nama pribadi. Semantara untuk perusahaan sudah dilaporkan terlebih dahulu.
"Kami kan pengusaha lokal jadi tidak repatriasi. Semua juga rupiah semua. Deklarasi dalam negeri," kata Djoko.
Dua pengusaha besar itu memuji pelaksanaan program tax amnesty. Mereka menilai program tersebut cukup sukses lantaran banyak wajib pajak yang ikut serta.
Hari terakhir program pengampunan pajak periode pertama sudah terkumpul Rp 95,3 triliun sampai pukul 12.00 WIB, Jumat (30/9/2016). Sedangkan Wajib Pajak yang sudah datang sebagai peserta program dan membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai 1.900 orang.
Kepala Sub Direktorat Humas Ditjen Pajak Ani Natali memaparkan pajak yang terkumpul berasal dari dana tunggakan yang harus dilunasi sebesar Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 330 miliar, dan pembayaran tebusan Rp 91,9 triliun.
"Sebelum ada tax amnesty, dana ini tidak pernah ada dalam skema pajak," ujar Ani di Ditjen Pajak.