Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aprindo Ogah Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah di Pengenaan Pungutan Kantong Plastik Rp 200

"Ada 10 daerah kurang lebih yang masih memberikan tarif kantong plastik"

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aprindo Ogah Jadi Perpanjangan Tangan Pemerintah di Pengenaan Pungutan Kantong Plastik Rp 200
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Jumpa pers pengurus Aprindo tentang penghentian pungutan Rp 200 kantong plastik belanjaan di Jakarta, Senin (3/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah menggratiskan tarif kantong plastik belanja mulai 1 Oktober 2016 alias tak lagi mengenakan pungutan Rp 200 per kantong plastik ke konsumen yang berbelanja.

Tapi Ketua Umum Aprindo Roy N. Mandey mengaku masih ada ritel toko yang masih mengenakan tarif alias pungutan kantong plastik saat berbelanja.

"Ada 10 daerah kurang lebih yang masih memberikan tarif kantong plastik," ujar Roy di Jakarta, Senin (3/10/2016).

Roy beralasan, penghentian pengenaan pungutan biaya penggunaan kantong plastik karena tidak ingin Aprindo jadi mengumpulkan tambahan pemasukan kas negara melalui penjualan plastik.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan langkah Aprindo yang ingin mengedukasi masyarakat tidak menggunakan kantong plastik belanja.

"Kalau ingin balik lagi, mengumpulkan uang melalui tangan kami, akan kami tolak. Pemerintah naikkan saja pajak, jangan pakai tangan kami mengutik harga masyarakat," ungkap Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta.

Pada awalnya kantong plastik belanja dikenakan tarif Rp 200. Pada perjalanannya program tersebut menuai pro kontra, apalagi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum kunjung diterbitkan.

Berita Rekomendasi

Roy mengatakan peritel modern menerima kritikan dari masyarakat yang berujung pada ancaman tuntutan secara hukum, karena dianggap memungut biaya tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat.

"Hal ini masih saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang surat edaran Dirjen LHK, serta sarana informasi di toko-toko anggota Aprindo," kata Roy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas