Peringatan Luhut ke Bawahan di Hari Energi: Jangan Tunda-tunda Pekerjaan
"Saya tidak ingin penundaan pekerjaan. Saya berharap tidak waktu lama PP itu sudah bisa kita tuntaskan"
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hari ini menggelar upacara Hari Pertambangan dan Energi yang ke-71. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam sambutannya, Luhut meminta kepada jajarannya untuk tidak menunda semua pekerjaan yang ditugaskan.
Salah satunya, segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan perlakukan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan gas (Migas).
"Saya tidak ingin penundaan pekerjaan. Saya berharap tidak waktu lama PP itu sudah bisa kita tuntaskan," ujar Luhut di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Lanjut, Luhut menuturkan dirinya mengaperasiasi kepada seluruh jajarannya yang telah berupaya untuk menyelesaikan proyek blok Masela.
Hingga kini, perkembangan terbaru Blok Masela yakni percepatan revisi rencana pengembangan (Plan Of Development/POD) I pada tahun ini.
"Saya ucapkan terima kasih kepada tim yang telah membuat kemajuan signifikan dengan menyelesaikan blok masela dan saya ikut perundingan tersebut," ucap dia.
Luhut juga meminta kepada jajarannya agar memaknai peringatan Hari Pertambangan dan Energi harus sebagai momentum untuk mengembangkan inovasi di sektor ESDM.
Hal tersebut penting untuk menggerakkan sektor ESDM ke arah yang lebih baik.
"Para pendahulu kita telah rela mengorbankan jiwa dan raganya untuk kemajuan sektor ESDM. Perjuangan mereka harus menjadi cermin agar kita dapat berbuat lebih baik lagi untuk kebanggaan sektor ESDM di masa yang akan datang," tandas dia.
Dalam upacara tersebut hadir pula mantan Menteri ESDM yakni Soebroto, Darwin Zahedy Saleh, Sudirman Said, dan Archandra Tahar. Selain itu, bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga menghadiri upacara tersebut.
Penulis: Achmad Fauzi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.