Kemenhub Siap Terima Masukan soal Aturan Taksi Berbasis Aplikasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerima masukan dari berbagai pihak mengenai aturan taksi online
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menerima masukan dari berbagai pihak mengenai aturan taksi online. Bahkan, jika diperlukan Kemenhub bakal merevisi aturan yang sudah diteken.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto saat ditemui di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Rabu (5/10/2016).
"Kami menerima masukan, menerima saran, kalau mungkin ada perlu direvisi," ujar Pudji.
Sebagaimana diketahui, aturan taksi online termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa waktu lalu, Kemenhub memperpanjang sosialisasi aturan transportasi berbasis aplikasi, yang seharusnya selesai pada 1 Oktober 2016.
Dengan demikian, dalam masa sosialisasi tersebut pemerintah tidak akan memberikan sanksi seperti tilang kepada angkutan umum berbasis aplikasi yang belum memenuhi persyaratan dari aturan transportasi berbasis aplikasi tersebut.
Pudji menegaskan, tidak ada tindakan dari petugas seperti tilang jika angkutan aplikasi belum memenuhi Permenhub tersebut. Sebab, kata dia, saat ini masih dilakukan sosialisasi mengenai Permenhub tersebut.
"Jadi Permenhub itu sudah diberlakukan, tetapi kami berika sosialisasi. Kemudian berkaitan dengan tindakan kita tidak lakukan," ucap dia.
Demo
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak lebih kurang 1.000 sopir taksi online akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara, Senin (21/8/2016).
Aksi yang juga akan dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan dan DPR RI tersebut menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Advokat sopir taksi online, Andryawal Simanjuntak mengatakan, tuntutan pencabutan tersebut dilakukan karena merugikan bagi sopir taksi online. Salah satunya, ketentuan untuk wajib memiliki SIM A umum. (Achmad Fauzi)