Pengamat: Pemerintah Harus Pantau Kemana Aliran Uang dari Pungutan Kantong Plastik Berbayar
"Belum, bukan berarti tidak ada kebocoran. Namanya orang Indonesia ini kan pinter"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) telah menghentikan penarikan tarif kantong plastik belanja sebesar Rp 200 mulai 1 Oktober 2016 setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan belum juga kunjung menerbitan peraturan resmi sehingga menuai protes di masyarakat.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengingatkan kepada pemerintah agar memantau kemana aliran uang hasil pengenaan kantong plastik berbayar Rp 200 untuk setiap kantong plastik belanjaan yang dibeli konsumen saat mereka berbelanja ke toko ritel modern.
Agus tak ingin pengusaha ritel yang diam-diam meraup keuntungan tersebut.
"Paling tidak ada proteksinya dari awal," ujar Agus di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Agus hal yang bisa dilakukan pemerintah dengan menggunakan sistem IT untuk memantau aliran uang hasil penarikan tarif kantong plastik belanja.
Agus yakin di dalam negeri banyak pihak yang ingin meraup keuntungan secara sepihak.
"Belum, bukan berarti tidak ada kebocoran. Namanya orang Indonesia ini kan pinter," ungkap Agus.
Agus juga mengingatkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengeluarkan peraturan terkait tarif tersebut.
Menurut Agus banyak masyarakat sudah memiliki kantong belanja sendiri daripada memakai kantong plastik yang ditawarkan.
"Dulu kan sukarela karena ini mau ngetes kan, kan berarti ini efektif, tinggal dikeluarkan saja peraturannya agar lebih baik," papar Agus.