Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri Konferensi Internasional Pertambangan Rakyat Indonesia
Kongres ini juga akan menyampaikan hasil penelitian dari para pakar Internasional mengenai pertambangan rakyat Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) akan menyelenggarakan Kongres ke-2 dan Konferensi Internasional Pertambangan Rakyat Indonesia di Auditorium Andrawina PT Aneka Tambang. Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan pada tanggal 1 – 4 Nopember 2016.
Ketua Umum APRI, Gatot Sugiharto menegaskan, kongres akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo. Menurutnya, kehadiran Jokowi akan sangat menentukan keberpihakan dan kehadiran negara ditengah-tengah rakyatnya.
“Penambang rakyat lebih dahulu kehadirannya dari pada Industri Pertambangan. Namun faktanya saat ini penambang rakyat seolah diasingkan, sehingga menjadi perasan para oknum. Hadirnya Jokowi akan sangat menyelamatkan para penambang rakyat Indonesia kedepan,” ungkap senior aktifis lingkungan itu saat konferensi pers di Gedung Sarinah Lt. 12, Jakarta, Sabtu (8/10/2016).
Lanjut Gatot menjelaskan, kongres ke-2 APRI akan dihadiri sekitar 1.000 penambang rakyat yang mewakili 33 DPW Propinsi dan DPC Kabupaten/Kota, serta 200 orang peserta International Conference yaitu para pakar peneliti pertambangan rakyat dari; Australian National University, Australian Government, Department of Foreign Affairs and Trade, Charles Darwin University, Universitas Halu Oleo (UHO-Sulawesi Tenggara), Universitas Nusa Cendana (Undana-NTT), Badan Lingkungan Hidup Daerah Nusa Tenggara Timur (BLHD NTT).
Undangan kehormatan dalam kongres ini adalah Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Siti Nurbaya, DPR RI Komisi III dan Komisi VII, Kementerian ESDM, Komnas HAM, Kementerian Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, Ketua Kadin Indonesia, Duta Besar Luar Negeri, Perwakilan Pemerintah Daerah, Perusahaan Swasta, Pemerhati Pertambangan, LSM dan masyarakat umum.
Jadwal kegiatan yaitu ; Hari Pertama, kongres ke- 2 APRI dibuka oleh Presiden RI. Hari Kedua, konferensi Internasional dibuka oleh Menteri LHK, Dr. Siti Nurbaya. Hari Ketiga, workshop, dan Hari Keempat, kunjungan pertambangan rakyat di Pongkor, Bogor, Jawa Barat.
Gatot menyampaikan, bahwa dalam kongres akan dilaporkan perkembangan CRM (Colective Responsible Mining) APRI bahwa pertambangan rakyat adalah potensi ekonomi kerakyatan, bukan bentuk sebuah kejahatan.
Lanjutnya mengatakan, kongres ini juga akan menyampaikan hasil penelitian dari para pakar Internasional mengenai pertambangan rakyat Indonesia.
Selain itu, APRI akan mengupayakan dan memohon pengakuan bahwa penambang rakyat adalah profesi yang sama seperti petani, nelayan dan profesi lainnya, serta mengusulkan kepada pemerintah agar ada satuan kerja, direktur, atau direktorat di Kementerian yang mengurus, memperhatikan dan mengelola pertambangan rakyat, sehingga memperkuat pertahanan negara di sektor ekonomi.
Gatot menjelaskan, saat ini sekitar 3 juta penambang dengan omset di atas Rp 100 trilliun, sehingga berpotensi pajak/royalty/retribusi Rp 10 Trilliun.
“Yang paling terpenting adalah mengupayakan implementasi kehadiran negara di tambang rakyat dengan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di seluruh Kabupaten/Kota sesuai pasal 24, amanat UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba,” katanya.
Seperti yang terus disosialisasikan oleh Panglima TNI, Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bahwa kedepan negara kita harus waspada terhadap Proxy War, karena sejatinya penyebab perang proxy adalah memperebutkan energy dan Sumber Daya Alam. Menurut Panglima TNI tersebut, negara Indonesia menjadi perebutan bagi negara lain.
Menanggapi hal itu. Ketua Umum APRI, Gatot Sugiharto menjelaskan bahwa pertambangan rakyat dapat membentengi negara terhadap terjadinya proxy war.
“Dengan diberikan peranan rakyat dalam memanfaatkan sumber daya alam di daerahnya masing-masing. Maka akan membuat rakyat berjaga dalam mengamankan asset SDA, sehingga tidak mudah terprovokasi terjadinya Proxy War,” katanya.
Ketua Umum APRI ini juga menjelaskan, pertambangan rakyat akan sangat menguntungkan pemerintah dan rakyat. Terkait mengenai pertambangan rakyat merusak lingkungan itu karena tidak diberikannya kesempatan untuk memperbaiki dengan menyudutkan tambang illegal. Selain itu juga karena tidak terkelola artinya tidak jelas penanggungjawabnya, dan karena tidak terorganisir.
Ditambahkannya mengatakan, sebenarnya dasar hukum pertambangan rakyat sebagai potensi ekonomi kerakyatan dan bukan kejahatan sangat kuat. Seperti dijelaskan pada UUD 1945, Pasal 33, Ayat (3), UU. No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, UU. No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, UU. No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, dan UU. No. 32 Tahun 1999 Tentang HAM.
Gatot kembali menjelaskan, bahwa keuntungan pertambangan rakyat yaitu dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas lapangan pekerjaan, memicu pertumbuhan perekonomian dari sektor pertanian, perdagangan, perikanan dan perternakan daerah setempat, serta dapat membentuk kemandirian ekonomi bagi pembangunan desa.