Kuasa Hukum Le Minerale Apresiasi Respon Cepat KPPU Atas Somasi Kliennya ke Kompetitor
Terpantau di lapangan, katanya, cara-cara bersifat intimidatif yang sebelumnya dilakukan berganti dengan cara yang persuasif seperti permintaan maaf
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ), Suyanto Simalongo Patria mengapresiasi sikap responsif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas somasi terbuka kliennya kepada kompetitor produsen air minum dalam kemasan (AMDK).
Diketahui, PT TJF, produsen AMDK dengan merek Le Mineralle, pada 1 Oktober 2016 menyomasi secara terbuka kompetitornya setelah ada temuan yang menunjukkan kompetitor, yang mengaku mewakili PT Tirta Investama, telah melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale.
Sebagai informasi, PT Tirta Investama merupakan produsen air minum dalam kemasan dengan merek Danone Aqua.
Mengutip dari Kontan.co.id, Direktur Pemasaran PT TFJ, Riko Santoso menyebut, pesaing mereka mengancam akan menurunkan status dan fasilitas SO (star outlet) menjadi eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale.
Somasi anak usaha PT Mayora Indah itu dimuat di sejumlah surat kabar nasional. Suyanto, menyebut, rupanya somasi juga diketahui KPPU selaku badan yang menengahi persaingan usaha.
Atas somasi itu, KPPU memanggil pihak PT TJF Le Minerale untuk memberikan klarifikasi soal temuannya tersebut.
Undangan ke PT TJF dari KPPU ditandatangani oleh R Frans Adiatma Atas nama Plt Deputi Bidang Penegakan Hukum Direktur Investigasi.
Sesuai surat pemberitahuan Klarifikasi Penelitian Inisiatif, PT TJF memenuhi undangan dan memberikan keterangan ke KPPU pada Jumat (7/10/2016) silam.
Suyanto menyebut, setelah pertemuan, KPPU langsung bergerak. Hasilnya, terlihat positif.
Terpantau di lapangan, katanya, cara-cara bersifat intimidatif yang sebelumnya dilakukan berganti dengan cara yang persuasif seperti permintaan maaf dan janji-janji hadiah yang bertebaran.
"Hal ini pula menunjukkan, KPPU sebagai badan yang melindungi pedagang dan produsen dari sistem monopoli dan persaingan tidak sehat, sangatlah efektif. Sehingga cara-cara bersaing yang tidak sehat bisa dihindari. Pedagang bebas melakukan aktivitas berjualannya tanpa ada tekanan dari siapapun. Biarkan mereka bebas mencari nafkah. Tidak ada ancaman dan sebagainya. Tak ada yang melanggar UU RI No 5 Tahun 1999," ujar Suyanto dalam keterangan pers, Kamis (13/10/2016).
Keterangan pers juga menyertakan rasa apresiasi, Miliater Simalango SH MH, perwakilan kuasa hukum Le Minerale.
“Kami juga cukup kaget sekaligus senang melihat kecepatan yang dilakukan oleh KPPU, dan bangga juga dengan profesionalismenya. Karena ternyata semua pengaduan yang dilakukan dijamin oleh KPPU tidak akan tersebutkan alias anonymous, “ katanya.
Dilansir kontan.co.id di laporan berbahasa Inggris, atas somasi yang dikeluarkan PT TJF, Corporate Communication Director Aqua Grup, Arif Mujahidin mengatakan pihaknya akan menanggapi pemberitahuan hukum itu secara serius, sesuai peraturan bisnis dan etika.
Arif mengatakan Aqua telah beroperasi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. Selama ini, Aqua telah menghormati peraturan tentang kualitas yang tepat, keamanan, dan etika bisnis. (des/kontan)