Kalah di MA, DPR RI Tetap Dukung Semen Indonesia Bangun Pabrik Baru di Kabupaten Rembang
"Kami mendukung Semen Indonesia dan Kementerian BUMN agar melakukan upaya hukum terbaik sehingga tetap bisa beroperasi sesuai rencana"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan DPR RI mendorong PT Semen Indonesia agar melakukan upaya hukum lagi menyusul kekalahannya di Mahkamah Agung (MA). Putusan MA mengabulkan gugatan warga Rembang, Jawa Tengah, terkait izin lingkungan pabrik pada 5 Oktober lalu.
Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan, Komisi VI DPR mendukung beroperasinya pabrik Semen Indonesia di Rembang sesuai target usaha dan rencana investasi semula.
"DPR memberikan dukungan politik agar pabrik Semen Indonesia di Rembang bisa beroperasi, kami mendukung Semen Indonesia dan Kementerian BUMN agar melakukan upaya hukum terbaik sehingga tetap bisa beroperasi sesuai rencana," ujar Teguh, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Upaya hukum yang dimaksud Teguh adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap keputusan PK Mahkamah Agung (MA), dimana upaya tersebut jelas sesuai kaidah dan diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
"Ini amat penting sebab besarny nilai investasi yang dilakukan telah mencapai lebih dari 90 persen. Tentu keputusan MA tersebut seperti memberi sinyal negatif terhadap kepastian usaha dan iklim investasi di Tanah Air," tutur Teguh.
Menurut Teguh, putusan hukum yang diambil MA sebaiknya juga melihat pada dampak sisi usaha dan perekonomian yang kini sedang digenjot pertumbuhannya oleh Pemerintah Indonesia.
"Apa lagi investasi ini dilakukan oleh BUMN yang merupakan milik negara," ujarnya.
Proses pembangunan pabrik Semen Indonesia di Rembang saat ini telah mencapai 95 persen dan ditargetkan pada 2017 sudah beroperasi. Pabrik Semen Indonesia menempati lahan 55 hektar dan luas tambang 450 hektare.
Pabrik Semen Indonesia diperkirakan mampu berproduksi selama 130 tahun dengan rata-rata produksi mencapai 3 juta ton per tahun.
Berdasarkan situs resmi MA, gugatan tersebut diputus pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu. Amar putusan mengabulkan gugatan dan membatalkan obyek sengketa.
Obyek sengketa yang dimaksud ialah izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang, tertanggal 7 Juni 2012.