Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kementerian PUPR Hibahkan Rp 3,9 Triliun untuk Bayar Utang PDAM

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan dana hibah untuk pemerintah daerah, yang bertujuan menghapus utang PDAM

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan dana hibah untuk pemerintah daerah, yang bertujuan menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 3,9 triliun.

Penyaluran dana hibah tersebut rencananya selesai pada akhir tahun 2016.

"Penghapusan utang PDAM dilakukan agar kinerjanya lebih baik sehingga target 10 juta sambungan perpipaan di seluruh Indonesia bisa terwujud pada 2019," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Selasa (18/10/2016).

Sementara itu Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Mochammad Natsir memaparkan perjanjian penyaluran hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota sudah ditandatangani.

"Saat ini (dana) APBN-P sudah ada," ujar Natsir.

Menurutnya dana APBN-P tersebut akan disalurkan ke APBD-P dan kemudian menjadi penyertaan modal daerah di PDAM.

Penghapusan utang ini memang hanya perpindahan buku saja, namun dengan dihapusnya hutang maka pembukuan PDAM menjadi positif.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian PDAM berkesempatan mengakses sumber pembiayaan lainnya.

Untuk bisa mendapatkan penghapusan utang, PDAM harus membuat business plan terkait langkah apa yang akan diambil oleh PDAM setelah permasalahan utang mereka selesai.

"Business plan-nya terdiri dari rencana bisnis, langkah mengurangi kehilangan air, penambahan kapasitasnya layanan dan rencana penyesuaian tarif,” tutur Natsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas