Kementerian PUPR Hibahkan Rp 3,9 Triliun untuk Bayar Utang PDAM
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan dana hibah untuk pemerintah daerah, yang bertujuan menghapus utang PDAM
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyiapkan dana hibah untuk pemerintah daerah, yang bertujuan menghapus utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp 3,9 triliun.
Penyaluran dana hibah tersebut rencananya selesai pada akhir tahun 2016.
"Penghapusan utang PDAM dilakukan agar kinerjanya lebih baik sehingga target 10 juta sambungan perpipaan di seluruh Indonesia bisa terwujud pada 2019," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Selasa (18/10/2016).
Sementara itu Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Ditjen Cipta Karya Mochammad Natsir memaparkan perjanjian penyaluran hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten/Kota sudah ditandatangani.
"Saat ini (dana) APBN-P sudah ada," ujar Natsir.
Menurutnya dana APBN-P tersebut akan disalurkan ke APBD-P dan kemudian menjadi penyertaan modal daerah di PDAM.
Penghapusan utang ini memang hanya perpindahan buku saja, namun dengan dihapusnya hutang maka pembukuan PDAM menjadi positif.
Dengan demikian PDAM berkesempatan mengakses sumber pembiayaan lainnya.
Untuk bisa mendapatkan penghapusan utang, PDAM harus membuat business plan terkait langkah apa yang akan diambil oleh PDAM setelah permasalahan utang mereka selesai.
"Business plan-nya terdiri dari rencana bisnis, langkah mengurangi kehilangan air, penambahan kapasitasnya layanan dan rencana penyesuaian tarif,” tutur Natsir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.