Terbitkan Sukuk Negara, Kemenkeu Akan Jaminkan Aset Milik 50 Kementerian
Kementerian Keuangan berencana menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara)
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan berencana menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/Sukuk Negara) dengan underlying asset sebanyak 9.998 unit Barang Milik Negara (BMN) dalam bentuk tanah dan bangunan yang berada di 50 kementerian atau lembaga.
"Untuk penerbitan tahun 2017 jumlah BMN yang dimintakan persetujuan senilai Rp 43,69 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Menurut Sri Mulyani, penerbitan SBSN sebagai instrumen berbasis syariah memerlukan underlying asset, sehingga SBSN bukan merupakan instrumen utang yang berbasis bunga yang secara syariah dianggap riba.
"Penggunaan BMN hanya sebatas hak manfaat, bukan atas hak kepemilikan dan tidak dilakukan pengalihan fisik BMN, sehingga tetap digunakan untuk pelaksanaan tugas pemerintah," tutur Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, pada penerbitan SBSN di 2008 lalu, gedung Kementerian Keuangan yang dijadikan jaminan, namun bukan berarti jika pemerintah tidak mampu membayar, maka aset bisa berpindah tangan ke investor.
"Tidak berarti, kalau tidak bisa membayar langsung diambil gedung Kemenkeu itu. Tidak berarti kalau utangnya ada masalah, maka tanah dan gedung yang menjadi BMN akan diambil alih oleh investor," tuturnya.
Dari total Rp 43,69 triliun aset BMN, beberapa kementerian atau lembaga yang dijaminkan diantaranya, BMN di bawah Kementerian Pekerjaan Umum senilai Rp 27,65 triliun (2.195 BMN), Kementerian Perhubungan Rp 2,14 triliun (652 BMN), Kepolisian Republik Indonesia Rp 931,02 miliar (1.504 BMN) dan lain-lainnya.