Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gejolak di Tengah Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo

Bandara Kulonprogo dijadwalkan beroperasi di tahun 2019 mendatang.Pihak Angkasa Pura akan memberikan uang ganti rugi kepada pihak Puro Pakualaman.

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Gejolak di Tengah Rencana Pembangunan Bandara Kulonprogo
TRIBUN JOGJA/KHAERUR REZA
Puluhan massa penolak pembangunan bandara Kulonprogo kembali menggelar aksi damai di Kantor DPRD DIY dan Kantor Gubernur DIY yang ada di Jl Malioboro Yogyakarta Kamis (5/11/2015) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Penyelesaian pembebasan lahan untuk melanjutkan megaproyek Bandara Kulonprogo sudah di depan mata. Bandara Kulonprogo dijadwalkan beroperasi di tahun 2019 mendatang.

Selain urusan relokasi yang masuk dalam tahap II proses pemberian ganti rugi, pada tahap III atau tahapan terakhir pemberian ganti rugi, pihak Angkasa Pura akan memberikan uang ganti rugi kepada pihak Puro Pakualaman.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY, Gatot Saptadi menjelaskan tanah Puro Pakualaman yang ditaksir tim appraisal seluas 160 hektare.

Di dalamnya terdapat tanah itu sendiri, garapan, tanaman, dan bangunan di atasnya yang dinilai tim appraisal sejumlah Rp 769 miliar.

"Dari Rp 769 miliar tersebut, yang Rp 67 miliar itu haknya yang tinggal di situ, ya yang punya rumah, atau garapan. Sementara yang Rp 702 miliar adalah nilai tanah yang diserahkan ke Puro," ungkapnya saat melakukan audiensi dengan Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir pada pertengahan September lalu.

Walaupun sudah mendapatkan ganti rugi Rp 67 miliar, namun Koordinator Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir (FKPLP), Sumantoyo mewakili para penggarap lahan PAG tetap meminta kompensasi dari Puro Pakualaman.

Pasalnya, mereka menganggap bahwa lahan pesisir yang dulunya tidak bernilai telah berhasil menjadi lahan produktif di tangan para penggarap, sehingga mereka meminta kompensasi atas jasa tersebut.

BERITA TERKAIT

Namun, setelah pihak Puro Pakualaman secara resmi menetapkan nilai kompensasi sebesar Rp 25 miliar, Sumantoyo dengan tegas menolak karena jumlah tersebut dinilai sangat kecil bila dibagikan untuk 800 penggarap lahan pesisir.

"Kalau Rp 25 miliar itu sangat kecil berarti tanah PAG yang digarap oleh warga Kulonprogo yang terdampak bandara seluas 167 hektare hanya dihargai Rp 14.500 per meter persegi,’’ ungkapnya

Sementara itu, Penghageng Kawedanan Hageng Kaprajan Kadipaten Pakualaman KPH Suryo Adinegoro, ketika ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (17/10/2016), mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan rembukan dengan Pemkab Kulonprogo dan juga dengan Kepala Desa. Dari sana akan diputuskan siapa saja yang berhak menerima uang tersebut.

"Jadi memang tidak semuanya dapat, karena ada yang sudah dapat dan itu tidak sedikit jumlahnya. Ada yang terima Rp 2,6 Miliar dan Rp 3,5 Miliar, apa ya itu dikasih? Kan ya nggak adil," tegas pria yang akrab disapa Bayudono tersebut.

Ada yang mengusulkan, lanjutnya, untuk menjadikan luasan tanah garapan sebagai patokan pemberian uang. Tapi sekali lagi yang ia pikirkan adalah adanya penggarap yang hanya menggarap di lahan yang tidak seberapa.

"Sing mesake iki (yang kasihan ini) garapan ada yang cuma 9 meter persegi. Dapat apa mereka? Prinsip kami adalah membantu mereka yang terima sedikit," beber Bayudono.(Tribun Jogja/Kur) 

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas