Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penentuan UMP DKI Kembali Deadlock, Pengusaha Kecewa

Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada kompromi lagi untuk tidak melaksanakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penentuan UMP DKI Kembali Deadlock, Pengusaha Kecewa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang Dewan Pengupahan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 yang dilaksanakan di Blok G Gedung Pemprov DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016) kembali gagal.

Kesepakatan antara buruh dan pengusaha tidak ditemukan.

Sarman Simanjorang, Anggota Dewan Pengupahan unsur Pengusaha mengatakan unsur pengusaha kecewa dengan penundaan ini karena aturan aturan dan formula sudah jelas penetapan hari ini dan besok tidak ada perubahan.

Hasil keputusan hari ini sidang dilaksanakan kembali pada Rabu (26/10).

"Gubernur Ahok menyatakan bahwa sebenarnya Gubernur kurang setuju dengan Formula PP 78 tahun 2015 dan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Tenaga Kerja dan balasannya tetap agar dalam menetapkan UMP mengacu dan memakai formula PP 78/2015," ucap Sarman, Senin (24/10/2016).

Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada kompromi lagi untuk tidak melaksanakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan.

Pemprov DKI saat ini sedang menjalankan berbagai program pembangunan untuk menekan biaya hidup para buruh seperti ongkos transportasi, perumahan, sembako, pendidikan, kesehatan dan peluang wirausaha dibidang peternakan dan budidaya.

BERITA TERKAIT

"Saat ini sedang dibangun 2 pusat pergulakan di daerah Pulogebang dan Kramatjati dimana nantinya para buruh dapat membeli berbagai kebutuhannya dengan harga pabrik dan sangat terjangkau.Tahun depan Gubernur akan berusaha untuk untuk meminta agar formula penetapan UMP dapat direvisi, dilakukan dengan proses survey KHL," tuturnya.

Dia menjelaskan besaran angka sama seperti yang kami sampaikan minggu yang lalu naik sebesar 8,25 persen di angka 3.355.750, ini seratus persen sesuai dengan formula PP yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan pertumbuhuhan ekonomi nasional sebesar 5.18 persen dan inflasi 3,7 persen.

Dengan kenaikan sebesar ini kami akan meyakinkan kepada semua pelaku usaha di Jakarta untuk tidak melakukan penangguhan UMP DKI 2017.

"Kami akan mengirimkan surat edaran melalui Kadin maupun Apindo untuk dapat melaksanakan UMP DKI Jakarta 2017," ucapnya.

Gubernur sempat dihadang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sempat dihadang buruh saat akan masuk ke dalam kantornya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) pagi.

Beberapa buruh yang menghadang Basuki atau Ahok merupakan anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur buruh.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas