Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penentuan UMP DKI Kembali Deadlock, Pengusaha Kecewa

Dengan demikian Gubernur DKI Jakarta menyatakan tidak ada kompromi lagi untuk tidak melaksanakan formula PP 78/2015 tentang Pengupahan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penentuan UMP DKI Kembali Deadlock, Pengusaha Kecewa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi 

Mereka melaporkan soal pembahasan UMP DKI 2017 yang belum menemui titik temu.

"Jadi intinya, gue udah ngomong, kalau pada ngotot, saya harus taat pada PP. Makanya, menurut saya, rumus kami (menentukan UMP) paling fair," kata Ahok..

Adapun PP yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penentuan nilai UMP menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Sekjen Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan bahwa sidang Dewan Pengupahan berulang kalideadlock.

Dia mengungkapkan, buruh masih menginginkan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3,8 juta.

"Karena ini aturan (perumusan UMP berdasar PP) yang saya bikin, buruh mau demo 3.000 orang juga gue hadapi," kata Ahok.

Berita Rekomendasi

Toha pun mempertanyakan nasib penetapan UMP DKI 2017 yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 November mendatang.

Saat itu, Ahok sudah cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan cuti mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

"Gue udah cuti, bos. Besok tanggal 26 (Oktober) sudah serah terima (Plt Gubernur dari Kemendagri)," kata Ahok.

Demo

Sekelompok organisasi buruh mendatangi Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp 3,8 juta, Senin (24/10/2016).

Mereka membawa bendera organisasi mereka masing-masing.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas