Kadin Nilai Iuran Tapera Bebani Pelaku Usaha
"Target kepesertaan seharusnya Tapera lebih menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani mengakui pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat memberatkan perusahaan dan pemberi kerja.
Menurut Rosan, UU Tapera harus adil untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tetapi dan pelaku usaha
“Besaran iuran yang diatur masih memberatkan pengusaha,” ujar Rosan, Kamis (27/10/2016).
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) angka backlog mencapai 13,5 juta unit.
Melalui Uundang-Undang Tapera, Rosan berharap pemerintah tidak memaksakan beban iuran bagi pemberi kerja atau perusahaan.
"Target kepesertaan seharusnya Tapera lebih menyasar kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rosan.
Rosan menambahkan seharusnya Undang-Undang Tapera lebih dulu mewujudkan target pembangunan satu juta rumah bagi masyarakat dan memperkuat kerja sama dengan pengembang.
Sehingga pada pelaksanaannya tidak ada biaya tambahan yang diberikan terutama dari kalangan MBR.
"Pekerja formal tidak perlu dibebani iuran sebagaimana isi UU Tapera," ungkap Rosan.