Mulai 1 Januari 2017, Jembatan Timbang Dikelola Kemenhub
"Awal tahun 2017 akan dikelola Kemenhub, salah satunya itu memberantas pungli dan meningkatkan pengawasan di jembatan timbang," kata Pudji
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 1 Januari 2017 akan mengelola 141 jembatan timbang di seluruh Indonesia dari sebelumnya dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal tersebut dilakukan dikarenakan banyaknya praktik pungutan liar (pungli) yang di sejumlah jembatan timbang oleh oknum dan akhirnya membuat biaya logistik meningkat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pengelolaan jembatan timbang di seluruh Indonesia oleh Kemenhub sudah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, termasuk juga Terminal Tipe A.
"Awal tahun 2017 akan dikelola Kemenhub, salah satunya itu memberantas pungli dan meningkatkan pengawasan di jembatan timbang," kata Pudji kepada Tribun, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Menurut Pudji, pengelolaan jembatan timbang oleh Kemenhub harus diterima oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) karena sudah sesuai undang-undang tersebut.
"Tidak ada perlawanan dari daerah, tidak beroperasinya jembatan timbang di Sumatera Utara itu hanya untuk evaluasi bukan suatu perlawanan," tutur Pudji.
Dalam proses masa waktu peralihan, Kemenhub sekarang sedang melakukan pencatatan atau inventarisasi seluruh jembatan timbang yang beroperasi dan nantinya akan dibuat pilot project di jembatan timbang salah suatu daerah untuk sebagai bahan masukan dalam pembuatan peraturan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.