Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penambang Rakyat Tagih Janji Menteri ESDM Beri Wilayah Tambang

Pemerintah saat ini masih belum merevisi UU Minerba. Hal itu sangat berdampak kepada penambang rakyat kecil.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penambang Rakyat Tagih Janji Menteri ESDM Beri Wilayah Tambang
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Jumpa Pers Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) menagih janji pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberi izin untuk Wilayah Pertambangan rakyat (WPR). Pasalnya selama ini para penambang diluar perusahaan besar, dianggap ilegal.

Ketua Umum APRI Gatot Sugiharto memaparkan selama ini penambang rakyat sering berbenturan dengan pengusaha tambang yang tergabung dalam PKP2B (Perjanjian Karya Pengusaha Batubara). Melalui Izin Aktivitas Penambang Rakyat (IPR), Gatot yakin bentrok tidak akan terjadi lagi

"Penambang rakyat dapat WPR dipastikan tidak akan terjadi benturan dengan perusahaan tambang besar," ujar Gatot di kantornya, Minggu (30/10/2016).

Pemerintah saat ini masih belum merevisi UU Minerba. Hal itu sangat berdampak kepada penambang rakyat kecil.

Gatot memaparkan di dalam UU yang sekarang, tidak memberikan payung hukum bagi penambang rakyat. Karena hal itu WPR tidak tersedia bagi penambang di luar perusahaan besar.

"Penambang rakyat tidak tahu bagaimana dan dimana harus menambang yang benar," papar Gatot.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas