Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Edan, Ada Tunggakan Royalti Batubara ke Negara Rp 21 Triliun

"Bisa dilihat lima perusahaan generasi satu itu siapa saja, sebut saja Adaro dan lainnya," ungkap Bambang Gatot Ariyono.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Edan, Ada Tunggakan Royalti Batubara ke Negara Rp 21 Triliun
KOMPAS IMAGES
Aktivitas truk pengangkut batubara di kawasan tambang batubara di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. 

Dia menandaskan, Adaro menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh pada aturan.

"Kami menyetor penuh DHPB atau royalti dan penjualan hasil tambang sesuai ketentuan dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan batubara antara Pemerintah Indonesia dan Adaro," terangnya kepada KONTAN, Senin (31/10/2016).

Dengan demikian, jelas bahwa Adaro bukanlah merupakan penunggak royalti sebagaimana yang diberitakan. 

"Sebaliknya, Adaro pada tanggal 5 April 2016 lalu, memperoleh penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai wajib pajak yang berkontribusi signifikan, patuh dan kooperatif," terang Nadira.

Jurubicara Bumi Resources Dileep Srivastava belum menanggapi konfirmasi dari KONTAN. General Manajer Corporate Communication PT Berau Coal Energy Tbk Singgih Widagdo juga belum menjawab konfirmasi yang diajukan KONTAN.

Reporter:  Pratama Guittara

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas