Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hati-hati! Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga lembaga sebagai perusahaan investasi bodong.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban investasi bodong semakin masif.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga lembaga sebagai perusahaan investasi bodong.

Ketiganya adalah Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas