Hati-hati! Inilah Tiga Perusahaan Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga lembaga sebagai perusahaan investasi bodong.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban investasi bodong semakin masif.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan tiga lembaga sebagai perusahaan investasi bodong.
Ketiganya adalah Cakrabuana Sukses Indonesia, Dream For Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.