Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Disarankan Beri Subsidi Rumah Paket 2 untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung

Anda yang berpenghasilan Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan mungkin pernah mengalami sulitnya kredit rumah

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Disarankan Beri Subsidi Rumah Paket 2 untuk Masyarakat Berpenghasilan Tanggung
TRIBUN BATAM
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Anda yang berpenghasilan Rp 4,5 juta hingga Rp 7 juta per bulan mungkin pernah mengalami sulitnya menembus "barikade" persyaratan perbankan demi mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR). 

Pasalnya, penghasilan sebesar itu dinilai tanggung. Lebih tinggi dari kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), namun masih jauh di bawah kategori masyarakat berpenghasilan menengah.

Alhasil, masyarakat berpenghasilan tanggung tidak berhak atas subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), sementara untuk membeli rumah yang diidamkan, ideal dan layak huni, tak sanggup.

Pasalnya, harga rumah untuk kategori masyarakat berpenghasilan tanggung ini sudah di atas Rp 300 juta.

Padahal, jumlah masyarakat berpenghasilan tanggung ini sangat banyak. Profesinya pun beragam. Ada pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, termasuk jurnalis. 

Di sisi lain, masyarakat berpenghasilan tanggung ini punya kemampuan untuk mencicil rumah secara bulananan, namun tidak punya kemampuan untuk membayar uang muka. 

Untuk itulah, DPP Real Estat Indonesia mengajukan usulan kepada pemerintah untuk menciptakan FLPP Paket 2.

Berita Rekomendasi

"Masyarakat yang berpendapatan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta belum ada paket atau instrumen yang meringankan, sedangkan dengan pendapatan segitu, tergolong MBR di perkotaan," ujar Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussy saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

Eddy menuturkan, pemerintah bisa memberlakukan bunga cicilan 5 persen kepada masyarakat berpenghasilan Rp 4,5 juta-Rp 7 juta sebagaimana yang telah diberlakukan kepada MBR.

Sementara dari sisi harga, masyarakat berpenghasilan tanggung masih bisa membeli rumah dengan rentang Rp 250 juta-Rp 300 juta.

"Cara lain, pemerintah bisa mengunci harga atau dengan menetapkan bunga cicilan yang flat seperti kebijakan MBR saat ini," tuntas Eddy.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas