Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPSK Batubara Tangani Sengketa Keuangan di Luar Wilayah Kerja Bikin OJK Meradang

Kami menyesalkan BPSK Batubara yang menangani kasus di luar kewenangan, misalnya kasus di kabupaten lain juga mereka ambil alih."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in BPSK Batubara Tangani Sengketa Keuangan di Luar Wilayah Kerja Bikin OJK Meradang
TRIBUNNEWS/SENO
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ‎ berkoordinasi dengan Kementeriaan Perdagangan menanggapi keluhan Lembaga Jasa Keuangan terhadap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batubara yang menangani pengaduan konsumen keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, ‎OJK mendapat surat dari Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag yang menginformasikan teguran terhadap BPSK Batubara karena telah melakukan penyelesaian sengketa tidak sesuai peraturan Menteri Perdagangan.

‎"Kami menyesalkan BPSK Batubara yang menangani kasus di luar kewenangan, misalnya kasus di kabupaten lain juga mereka ambil alih. Padahal wilayah kerja hanya lingkup kabupaten," ujar Anto di Bogor, Sabtu (12/11/2016).

‎Menurutnya, BPSK dapat melakukan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen serta Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001.

Adapun isinya keputusan tersebut diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan lembaga jasa keuangan untuk menyelesaikan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal saat tanda tangan perjanjian atau formulir pemanfaatan produk keuangan.

"OJK pelajari pembatalan keputusan BPSK oleh pengadilan dan MA ternyata disebabkan tidak adanya kesepakatan terlebih dahulu. ‎Pembatalan atas tidak propernya BPSK beracara merugikan baik konsumen maupun LJK karena sengketa tidak terselesaikan dan merugikan secara finansial," papar Anto.

OJK mendata sengketa yang ditangani BPSK seluruh Indonesia ( 32 kabupaten/kota) per Agustus 2016 sebanyak 493 kasus dari sebesar itu sekitar 48 persen atau 235 kasus ditangani oleh BPSK Batubara.

Berita Rekomendasi

"Hal ini menunjukan ada masalah karena ternyata permasalahan konsumen yang ditangani beberapa diantaranya sudah diluar kabupaten Batubara," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas