Nasabah Bersengketa dengan Lembaga Keuangan? Silakan Lapor ke LAPS, Prosedurnya Mudah
"Banyak masyarakat belum mengetahui LAPS, padahal masyarakat bisa menyelesaikan sengketanya jika tidak ada kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) jika permasalahannya tidak mencapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan.
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, ada enam LAPS yang tersedia sesuai dengan sektor lembaga jasa keuangan, seperti Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Kemudian, Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI), dan Badan Mediasi Pembiayaan, Pegadaian, dan Venture Indonesia (BMPPVI).
"Banyak masyarakat belum mengetahui LAPS, padahal masyarakat bisa menyelesaikan sengketanya jika tidak mencapai kesepakatan dengan lembaga jasa keuangan," tutur Anto di Bogor, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Anto menjelaskan, ketika masyarakat ingin menyelesaikan ke LAPS maka konsumen terlebih dahulu menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa LAPS sesuai sektornya, kemudian akan diversifikasi terhadapt permohonan dokumen.
"Lalu konfirmasi penerimaan permohonan, selanjutnya pemilihan atau penunjukan pihak ketiga, dan proses mediasi atau ajudikasi atau arbitrase dilakukan agar mencapai kesepakatan," tutur Anto.
Lebih lanjut Anto mengatakan, OJK mencatat penyelesaian sengketa oleh LAPS periode Januari hingga Juni 2016 mencapai 47 permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen berbagai sektor lembaga jasa keuangan.
Sementara itu, mengenai layanan konsumen yang telah dimanfaatkan masyarakat melalui sambungan telepon sebanyak 71.068 layanan dari periode OJK berdiri hingga 21 Oktober 2016.
Dari total itu 48 ribu merupakan pertanyaan, 18.385 merupakan informasi, dan 3.681 pengaduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan.
Keluhan ini pun langsung disampaikan ke jasa keuangan masing-masing melalui sistem yang dapat dilihat lembaga jasa keuangan.